SURABAYA, KOMPAS..com - Sosok DBM (40), tersangka pembunuhan istri siri berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, terungkap. DBM merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya telah menjalani pernikahan siri selama sekitar dua tahun terakhir.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, mengatakan, tersangka termasuk orang dengan tingkat kecerdasan atau IQ tinggi. “Jadi memang yang bersangkutan ini kan saya sudah sampaikan tadi dari kerasa psikologis ya memang dia mempunyai kelebihan ya dari tingkat IQ di atas rata-rata,” kata Roy, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, DBM juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Tersangka merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Timur. “Kemudian juga, dia memiliki kepintaran yang tinggi. Dia orang pintar, dia juga berpendidikan, salah satu pendidikan tinggi ternama di Jatim,” imbuhnya.
Diduga Bekerja sebagai Surveyor di Perusahaan Transportasi Selain latar belakang pendidikan, DBM diketahui bekerja sebagai surveyor di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, juga mengungkapkan bahwa DBM memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan industri perkapalan. Pekerjaan tersebut membuat DBM dikenal di kalangan rekan kerjanya.
“Latar belakang dari pelaku ini memang dia salah satu pekerja juga, mungkin ya dia paling banyak terkenal di kalangan teman-teman itu, dia mungkin bekerja di kapal ya. Bukan ABK, pekerja yang memang dia itu mungkin sangat dipakai untuk perusahaan asing di luar ya, mungkin semacam konsultan untuk perkapalan-perkapalan,” terang Ikbal.
Dikenal Baik dan Tak Pernah Terlibat Kriminal Di lingkungan tempat tinggal orang tuanya, DBM justru dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah tersangkut masalah kriminal. Hal itu disampaikan Ketua RT 24 Kelurahan Winongo, Agus Rusmanto.
"Dia itu baik orangnya. Di lingkungan sendiri DBM tidak pernah terlibat kriminal. Jadi pada dasarnya itu orang baik," kata Agus, Selasa (27/10/2026). Agus menjelaskan, rumah DBM di Jalan Doho merupakan rumah peninggalan orangtuanya. Namun, DBM jarang tinggal di rumah tersebut dan biasanya datang hanya untuk membersihkannya. Ia disebut lebih sering tinggal di rumahnya yang berada di Jalan Kunir. Kondisi itu membuat warga tidak banyak mengetahui aktivitas DBM. Agus mengatakan, penangkapan DBM dalam kasus pembunuhan istri siri dan anaknya membuat warga terkejut karena selama ini tidak pernah melihatnya terlibat tindak kriminal.
"Kalau rata-rata warga syok. Karena dia tidak pernah berbuat kriminal dan kemarin habis pulang naik haji juga. Jadi rata-rata warga mendengar seperti kayak tidak percaya," imbuh Agus.
Bahkan, kedatangan polisi ke rumah DBM di Jalan Doho sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. "Dua minggu terakhir tidak ada warga yang tahu. Ketika polisi datang, warga banyak yang bertanya-tanya ada apa. Ya syok begitu," tutur Agus. Kronologi Tindakan Keji Terungkap Kasus pembunuhan ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan, polisi menemukan indikasi dugaan pembunuhan terhadap DH dan AGF.
Berdasarkan keterangan polisi, DBM diduga mencekik DH hingga tewas di sebuah kamar hotel pada 20 September 2026. Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan sleeping bag ke mobil. Di dalam mobil, DBM diduga melakukan tindakan serupa terhadap AGF. Kedua korban selanjutnya dibawa ke pekarangan rumah pelaku. Polisi mengungkapkan, jasad korban dibakar dan sebagian abu jenazah diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Setelah sempat melarikan diri, DBM ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat kerabat pelaku. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sisa tulang yang belum hancur. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, dexlite, mesin penggiling, dan dua mobil.
Atas perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (1)
وَاِذۡ اَنۡجَيۡنٰكُمۡ مِّنۡ اٰلِ فِرۡعَوۡنَ يَسُوۡمُوۡنَـكُمۡ سُوۡٓءَ الۡعَذَابِ ۚ يُقَتِّلُوۡنَ اَبۡنَآءَكُمۡ وَ يَسۡتَحۡيُوۡنَ نِسَآءَكُمۡ ؕ وَفِىۡ ذٰ لِكُمۡ بَلَاۤ ءٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ عَظِيۡمٌ
Artinya: "Dan (ingatlah wahai Bani Israil) ketika Kami menyelamatkan kamu dari (Fir‘aun) dan kaumnya, yang menyiksa kamu dengan siksaan yang sangat berat, mereka membunuh anak-anak laki-lakimu dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Dan pada yang demikian itu merupakan cobaan yang besar dari Tuhanmu."
(TQS. Al-A’raf ayat 141).
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (2)
وَكَذٰلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيۡرٍ مِّنَ الۡمُشۡرِكِيۡنَ قَـتۡلَ اَوۡلَادِهِمۡ شُرَكَآؤُهُمۡ لِيُرۡدُوۡهُمۡ وَلِيَلۡبِسُوۡا عَلَيۡهِمۡ دِيۡنَهُمۡ ۚ وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ مَا فَعَلُوۡهُ ؕ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُوۡنَ
Artinya: "Dan demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang-orang musyrik membunuh anak-anak mereka, untuk membinasakan mereka dan mengacaukan agama mereka sendiri. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan mengerjakannya. Biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan."
(TQS. Al-An’am ayat 137)
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (3)
قَدۡ خَسِرَ الَّذِيۡنَ قَتَلُوۡۤا اَوۡلَادَهُمۡ سَفَهًۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٍ وَّحَرَّمُوۡا مَا رَزَقَهُمُ اللّٰهُ افۡتِرَآءً عَلَى اللّٰهِؕ قَدۡ ضَلُّوۡا وَمَا كَانُوۡا مُهۡتَدِيۡنَ
Artinya: Sungguh rugi mereka yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk."
(TQS. Al-An’am ayat 140).
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (4)
قُلۡ تَعَالَوۡا اَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡ اَلَّا تُشۡرِكُوۡا بِهٖ شَيۡـًٔـــا وَّبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ مِّنۡ اِمۡلَاقٍؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَاِيَّاهُمۡ ۚ وَلَا تَقۡرَبُوا الۡفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوا النَّفۡسَ الَّتِىۡ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالۡحَـقِّ ؕ ذٰ لِكُمۡ وَصّٰٮكُمۡ بِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُوۡنَ
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti."
(TQS. Al-An’am ayat 151).
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (5)
وَ اِذۡ قَتَلۡتُمۡ نَفۡسًا فَادّٰرَءۡتُمۡ فِيۡهَا ؕ وَاللّٰهُ مُخۡرِجٌ مَّا كُنۡتُمۡ تَكۡتُمُوۡنَۚ
Artinya: "Dan (ingatlah) ketika kamu membunuh seseorang, lalu kamu tuduh-menuduh tentang itu. Namun, Allah menyingkapkan apa yang kamu sembunyikan."
(TQS. Al-Baqarah ayat 72).
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (6)
وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمۡ اٰمِنُوۡا بِمَآ اَنۡزَلَ اللّٰهُ قَالُوۡا نُؤۡمِنُ بِمَآ اُنۡزِلَ عَلَيۡنَا وَيَكۡفُرُوۡنَ بِمَا وَرَآءَهٗ وَهُوَ الۡحَـقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمۡؕ قُلۡ فَلِمَ تَقۡتُلُوۡنَ اَنۡـــۢبِيَآءَ اللّٰهِ مِنۡ قَبۡلُ اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
Artinya: "Dan apabila dikatakan kepada mereka, Berimanlah kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an), mereka menjawab, Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami. Dan mereka ingkar kepada apa yang setelahnya, padahal (Al-Qur'an) itu adalah yang hak yang membenarkan apa yang ada pada mereka. Katakanlah (Muhammad), Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika kamu orang-orang beriman?"
(TQS. Al-Baqarah ayat 91).
kalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu (masuk) Masjidil Haram dan menghambat hewan-hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang tidak kamu ketahui, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka terpisah, tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih."
(TQS. Al-Fath ayat 25).
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (8)
وَالَّذِيۡنَ لَا يَدۡعُوۡنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقۡتُلُوۡنَ النَّفۡسَ الَّتِىۡ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالۡحَـقِّ وَلَا يَزۡنُوۡنَ ۚ وَمَنۡ يَّفۡعَلۡ ذٰ لِكَ يَلۡقَ اَثَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,"
(TQS. Al-Furqan ayat 68).
Ayat Al-Qur'an tentang Membunuh (9)
وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ خَشۡيَةَ اِمۡلَاقٍؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَاِيَّاكُمۡؕ اِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡاً كَبِيۡرًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."
(TQS. Al-Isra ayat 31).
Demikian dalam sistem sekuler kapitalis kasus pembunuhan terus berulang, sebab hukuman yang diberikan ringan bahkan ada yang tidak tersentuh hukum samasekali bagi sang pemilik modal, orang berpengaruh, pejabat atau kalangan elit tertentu.
Bahkan ada yang padahal sudah divonis penjara 20 tahun, hanya karena berkelakuan baik, hukuman bisa lebih ringan bahkan pengurangan hukuman bisa terus berkurang.
Sebab hakim dalam sistem kapitalis tidak sedikit yang menerima suap untuk meringankan hukuman bahkan membebaskan tersangka kejahatan tanpa hukuman samasekali sehingga kejahatan serupa terulang seolah tidak ada efek jera dan tidak ada pencegahan bagi yang lain.
Berbeda hal nya dalam sistem Islam, dalam sistem Islam pelaku pembunuhan disengaja dan terencana tanpa alasan syar'i di kisos artinya nyawa dibayar nyawa. Lalu diumumkan secara terbuka hingga terdengar ke seluruh wilayah kawasan pemerintahan Islam. Sehingga pelaku benar-benar tidak dapat melakukan pembunuhan lagi. Dan ada efek pencegahan bagi yang lain sebab hukuman sangat setimpal. Akibatnya orang akan takut membunuh tanpa alasan syar'i.
Oleh sebab itu mari:
1. Menimba ilmu bermanfaat terutama ilmu agama Islam kaffah.
2. Sampaikan kebenaran walau pahit walau hanya satu ayat.
3. Dakwah jamaah pada keluarga, masyarakat dan negara agar Islam kaffah diterapkan kembali seperti masa Rasulullah SAW.
4. Berjuang hingga kita semua sejahtera dunia akhirat.
Wallahu 'alam bissawab
