Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pages

Karhutla bukti rusaknya sistem kapitalis sekuler

| 30 October WIB

Oleh : Dearni Saragih
Aktivis dakwah

Bagi Indonesia, Karhutla bukanlah hal yang baru, fenomena ini terjadi setiap tahun, dan terus berulang. Namun, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa ancaman sanksi dan penindakan yang selama ini dilakukan belum cukup efektif memberikan efek jera. Dalam sistem kapitalisme, hutan dan lahan adalah komoditas. Negara menjadi fasilitator kepentingan pemilik modal. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi negara mengorbankan hutan dan lahan yang menjadi tempat kita "tinggal."

Karhutla ini bukan pertama kalinya. Dari 2011 hingga 2025 luas hutan dan lahan yang terbakar  mencapai 7,3 juta ha. Ini hampir setara dengan luas pulau Kalimantan. Kebakaran terluas ada di Kalimantan Tengah dan Papua Selatan masing-masing 1,2 juta ha, disusul Sumatera Selatan 1,1 juta ha, Riau 699.665 ha, dan Kalimantan Barat 559.255 ha.

Lahan-lahan yang terbakar ini biasanya berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Tidak heran bila kebakaran ini membuat saham perusahaan sawit melejit. Lonjakan saham tertinggi dinikmati PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), yang melejit hingga 52,74 persen ke level 3.070. Perusahaan ini memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 17.000 hingga 20.000 hektar di Kalimantan Selatan. Ini disusul oleh saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) yang melonjak 24,72 persen ke level 111, dan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) yang menguat 9,50 persen ke posisi 1.960.


Meskipun berbagai langkah pemadaman darurat terus dikerahkan dengan anggaran yang tidak sedikit, solusi tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Tata kelola hutan saat ini diserahkan pada logika pasar bebas yang secara sengaja mengabaikan fungsi ekologis jangka panjang. Sistem kapitalisme terbukti melegalkan penguasaan hutan oleh korporasi swasta secara berlebihan semata-mata demi mengeruk keuntungan bagi segelintir kelompok oligarki.

Solusi teknis dan pragmatis seperti penerapan TMC dan dry ice hanya mampu meredam gejala fisik di permukaan bumi, alih-alih menghentikan sumber api dan kerakusan di hulu. Terlebih lagi, proses penegakkan hukum yang berjalan selama ini seringkali bersifat kompromistis dan tidak memberikan efek jera yang nyata kepada para pemodal besar perusak lingkungan.

Akar dari kerusakan ekologis yang terus berulang ini sejatinya bermuara pada penerapan sistem sekuler-kapitalistik yang secara nyata memisahkan aturan agama dari pengaturan sumber daya alam, sehingga alam dieksploitasi secara brutal demi keuntungan material duniawi tanpa memedulikan keselamatan generasi mendatang.

Sayang sekali bukan! Sumber daya alam berupa hutan dan lahan tidak dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya, tetapi hanya dimanfaatkan oleh oligarki sebagai pengusaha dan berpilkaku juga sebagai penguasa. Naudzubillah. Adanya kongkalikong pengusaha dan pejabat menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang kekuasaan.

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang kekuasaan sebenarnya berkaitan dengan sistem ekonomi yang diadopsi saat ini yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini meniscayakan kebebasan kepemilikan, maka pengelolaan sumber daya alam akan berbasis pada investasi dan pengelola penuh berada di tangan para kapitalis, dengan industrinya.

Lain halnya dalam sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam sumber daya dilarang dikapitalisasikan. Karena dalam Islam hutan dan lahan diposisikan sebagai kebutuhan umum/rakyat yang hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, Islam mewajibkan negara sebagai pengurus rakyat harus menyediakan fasilitas-fasilitas terbaik, termasuk melindungi SDA secara menyeluruh terhadap bahaya penguasaan oligarki dengan langkah berkelanjutan agar rakyat tidak terancam berbagai bahaya kemiskinan di negara yang telah dianugerahkan kekayaan.

Islam menetapkan hutan dan lahan luas sebagai amanah yang wajib dijaga kelestariannya.

Allah Swt., berfirman dalam Al-Qur'an:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berusahalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56).
Berdasarkan status hukum tersebut, hutan haram hukumnya untuk diprivatisasi, dijual, atau diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta yang berorientasi pada profit kapitalis. Negara wajib bertindak sebagai pengurus tunggal yang memastikan fungsi ekologis dan manfaatnya kembali kepada masyarakat secara adil dan merata.

Negara dalam praktik Islam juga melarang keras alih fungsi lahan gambut secara serampangan serta praktik pembakaran lahan dalam skala apa pun yang membahayakan nyawa manusia dan lingkungan. Untuk menegakkan aturan mulia ini, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan (nizham al-'uqubat).

Maka, yakinlah bahwa sistem kapitalis penyebab kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Bahkan, sistem ini hanya memproduksi banyak masalah, bukan menyelesaikan masalah walaupun katanya ada jalur hukum yang akan menindak para pelaku yang melakukan kebakaran hutan dan lahan. Kita mesti memahami banyaknya masalah di negeri ini karena diproduksi oleh praktik sistem kapitalisme sekuler, bukan menggunakan sistem Islam. 
Wallahu a'lam bi ash-shawab.