Wilayah perbatasan merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Namun, pengawasan terhadap aktivitas orang asing (WNA) di wilayah ini bukanlah perkara sederhana. Letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain, mobilitas penduduk lintas negara, hingga potensi penyelundupan manusia dan pelanggaran keimigrasian menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan serius. Kondisi ini pula yang dihadapi Kantor Imigrasi Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dalam mengawasi keberadaan WNA di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Untuk memperketat pengawasan, Imigrasi Kapuas Hulu mulai mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah aplikasi digital, di antaranya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penanganan Pengungsi dan Penegakan Hukum (Apgakum Pengungsi). Pemanfaatan teknologi tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, memantau keberadaan orang asing, serta mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Langkah ini tidak terlepas dari persoalan pengawasan WNA yang masih menjadi tantangan secara nasional. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi dan pembatalan izin tinggal. Selain itu, diterbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Warga negara Malaysia tercatat sebagai kelompok tersangka terbanyak, yakni 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.
Besarnya angka penindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran keimigrasian bukan sekadar persoalan administratif. Ada tantangan serius dalam memastikan setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan beraktivitas di wilayah Indonesia benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, kawasan perbatasan seperti Kapuas Hulu memiliki karakteristik geografis yang memungkinkan terjadinya mobilitas lintas negara melalui berbagai jalur. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika pelanggaran telah ditemukan, tetapi harus dimulai sejak proses masuknya orang asing ke wilayah negara.
Digitalisasi memang dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan. Melalui sistem yang terintegrasi, data keberadaan WNA dapat dihimpun, diperbarui, dan ditelusuri dengan lebih mudah. Namun, teknologi pada dasarnya hanyalah instrumen. Keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas pemeriksaan, serta ketegasan penegakan hukum di lapangan. Aplikasi secanggih apa pun tidak akan banyak berarti apabila jumlah personel pengawas terbatas, sarana pos pemeriksaan belum memadai, dan integritas aparat masih rentan terhadap praktik suap maupun penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, tingginya angka tindakan administratif keimigrasian juga patut menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan sejak awal. Pemerintah tidak seharusnya hanya berorientasi pada penindakan setelah WNA berada di dalam negeri, tetapi juga perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan, pemberian izin masuk, dan pemantauan selama masa tinggal berjalan secara ketat. Dengan demikian, digitalisasi tidak berhenti sebagai upaya memperbaiki pencatatan data, melainkan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang menyeluruh.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari paradigma pengelolaan wilayah dan kedaulatan negara. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, kebijakan pengelolaan wilayah kerap ditempatkan dalam kerangka kepentingan ekonomi, hubungan diplomatik, dan kepentingan politik negara-bangsa. Kepentingan tersebut tentu menjadi bagian dari hubungan antarnegara, tetapi apabila tidak disertai prinsip perlindungan kedaulatan dan keamanan masyarakat, kebijakan keimigrasian berisiko lebih menitikberatkan pada aspek administratif daripada perlindungan kepentingan rakyat.
Berbeda dengan itu, dalam perspektif politik Islam, pengelolaan wilayah dan hubungan dengan warga negara asing merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan, kemaslahatan, serta penerapan hukum syariat. Islam mengenal pengaturan terhadap orang asing yang memasuki wilayah negara melalui konsep aman, yakni jaminan keamanan yang diberikan kepada pihak asing untuk memasuki dan berada di wilayah kekuasaan Islam dalam batas waktu serta ketentuan tertentu. Pemberian izin tersebut harus mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak boleh menjadi celah bagi aktivitas yang mengancam keamanan negara.
Dalam konstruksi Khilafah Islamiah, konsep kewarganegaraan dan wilayah juga memiliki landasan yang berbeda dari sistem negara-bangsa modern. Wilayah yang berada dalam naungan Khilafah dipandang sebagai satu kesatuan pemerintahan. Kaum Muslim dari berbagai wilayah memiliki hak untuk memasuki, menetap, dan berpindah di dalam wilayah tersebut tanpa diperlakukan sebagai orang asing yang harus melalui mekanisme visa sebagaimana hubungan antarnegara. Adapun warga asing non-Muslim tetap memperoleh perlindungan dan pengaturan berdasarkan ketentuan syariat, termasuk dalam hal izin masuk dan jaminan keamanan.
Pengawasan perbatasan dalam sistem Islam pun tidak hanya bertumpu pada kecanggihan teknologi. Negara berkewajiban menyiapkan personel keamanan yang profesional, berintegritas, dan memiliki kesejahteraan yang layak agar tidak mudah tergoda praktik suap maupun bekerja sama dengan jaringan penyelundupan. Ketersediaan pos penjagaan, sarana pemeriksaan, dan sistem pendataan yang akurat menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan, tetapi tidak menggantikan kehadiran aparat yang bertugas menjaga keamanan secara langsung.
Terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, negara dapat menjatuhkan sanksi sesuai hukum syariat, mulai dari penahanan hingga pengusiran berdasarkan jenis dan tingkat pelanggarannya. Sementara itu, penanganan pengungsi yang melarikan diri dari konflik tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan. Mereka berhak memperoleh perlindungan selama berada dalam wilayah negara, dengan pengelolaan tempat penampungan dan pendataan yang baik agar kebutuhan mereka terpenuhi tanpa mengabaikan keamanan serta hak masyarakat setempat.
Pada akhirnya, persoalan pengawasan WNA di perbatasan tidak cukup diselesaikan dengan menambah aplikasi dan memperbarui sistem pendataan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun sistem pengelolaan wilayah yang mampu melindungi kedaulatan, menjamin keamanan masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab tersebut tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun kompromi politik. Sebab, wilayah dan rakyat merupakan amanah yang harus dijaga oleh negara, bukan sekadar aset yang dikelola demi kepentingan tertentu.
