Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pages

Kuasa Hukum Azwir Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan, Desak Polda Sumbar Gelar Perkara Khusus

| 20 October WIB

PADANG PARIAMAN — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Azwir ke Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, menjadi sorotan tim kuasa hukumnya. Setelah berjalan sekitar empat bulan sejak laporan dibuat, pihak kuasa hukum menilai masih diperlukan kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut proses hukum perkara tersebut.

Kuasa hukum Azwir, Masrizal, S.H., M.H. dan Muhammad Iklas, S.H., M.H. dari Berkah Law Firm, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Sumatera Barat melalui Kabag Wassidik. Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026.

Saat ditemui awak media, Masrizal menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Perkara ini seharusnya telah ada penetapan tersangka, namun kenyataannya sampai saat ini masih belum ada. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Masrizal saat ditemui awak media.

Menurutnya, pihak kuasa hukum menginginkan agar penanganan laporan tersebut mendapat perhatian serius sehingga proses hukum berjalan secara jelas, profesional, dan transparan. Ia berharap penyidik dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara serta langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

*Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus*

Masrizal bersama Muhammad Iklas menempuh langkah dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumatera Barat. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang telah berjalan sejak 6 Juni 2026.

Dalam surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa perkara telah berjalan sekitar empat bulan. Mereka menilai perlu adanya perhatian dan evaluasi agar penanganan laporan tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi Azwir sebagai pelapor.

Kuasa hukum berharap gelar perkara khusus dapat memperjelas perkembangan penyidikan, mengidentifikasi langkah-langkah yang masih diperlukan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

*Polisi Sebut Perkara Telah Naik ke Tahap Penyidikan*

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Polsek Batang Anai pada Agustus 2026, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam surat itu, kepolisian menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta membuat berita acara pemeriksaan. Kepolisian juga menyebutkan rencana pemanggilan terhadap saksi-saksi terlapor untuk proses selanjutnya.

Meski demikian, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, perkembangan terbaru mengenai status perkara perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

*Minta Kepastian Hukum dan Keadilan*

Bagi tim kuasa hukum, kejelasan penanganan perkara menjadi hal penting agar hak-hak kliennya sebagai pelapor dapat terlindungi. Mereka berharap Polda Sumatera Barat menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus dan memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polda Sumatera Barat mengenai tindak lanjut permohonan gelar perkara khusus tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap harus dihormati haknya dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.