(Aktivis dan Muslimah Deli Serdang).
Indonesia mengalami darurat kabut asap akibat Karhutla disejumlah daerah. Luar biasa dampak kerusakan akibat penerapan sistem kapitalisme telah mendatangkan petaka, yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat.
Namun miris sekali, negara tidak hadir sebagai ra'in ( pengurus) dan junnah (pelindung), bahkan terkesan membiarkan masyarakat sakit dan mati. Kebutuhan akan syariah Islam Kaffah dan Khilafah sangat mendesak .
Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan pada fase "membahayakan" yang berdampak pada kesehatan warga secara serius.
Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan.
Pengemudi ojol di Sumsel dan guru di Kalsel diduga tiba2 sesak nafas dan akhirnya meninggal.
Diberitakan dari BBC.New.Indonesia
Situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia belum banyak berubah yang ditandai kemunculan kasus-kasus kematian warga diduga akibat asap serta sorotan aktor sekaligus pegiat lingkungan Leonardo DiCaprio.
Dua warga di lokasi terpisah di Sumatra dan Kalimantan—yang terdapat banyak titik api—diduga meninggal akibat asap karhutla.
Di sisi lain, Leonardo Dicaprio dalam unggahan terbaru di Instagram, menyoroti karhutla Indonesia. Dalam takarir ia sebut "lebih dari lima juta orang telah terdampak asap karhutla".
Sejauh ini, belum ada laporan resmi jumlah warga yang meninggal akibat asap karhutla.
Namun, indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan pada fase "membahayakan" yang berdampak pada kesehatan warga secara serius.
Beberapa hari terakhir, indeks kualitas udara di sejumlah titik terdampak karhutla di Sumatra dan Kalimantan masuk level tertinggi "sangat berbahaya bagi kesehatan".
Kondisi mata pedih seperti disiram pasir, hidung dan tenggorokan terus berlendir atau kering gatal, kondisi yang hampir dialami seluruh warga terdampak.
Bagi kelompok rentan seperti yang punya penyakit bawaan, situasi ini sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan.
Dilansir dari tirto.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta masyarakat tidak mudah menyimpulkan penyebab kematian seseorang tanpa pembuktian yang valid. Komentar ini menanggapi adanya seorang warga Palembang, Hardiansyah (41), meninggal dunia diduga akibat terpapar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Deru mengaku belum dapat memberikan komentar banyak terkait kematian Hardiansyah. Menurut dia, diperlukan pemeriksaan medis menyeluruh terlebih dahulu sehingga dapat diketahui penyebab pastinya.
"Untuk yang meninggal, saya tidak bisa membenarkan atau menolak, sebab penyebab meninggal harus autopsi," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (5/10/2026).
Deru mengatakan, dirinya telah menginstruksikan seluruh bupati dan walikota untuk menyiagakan pelayanan puskesmas 24 jam bagi pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pemerintah juga memberlakukan pengobatan gratis untuk meringankan beban masyarakat.
Alangkah ironis dan sangat menyakitkan, 4 bulan karhutla berdampak buruk pada kesehatan bahkan beresiko hilangnya nyawa. Namun sampai saat ini, penanganan belum terjadi secara efektif dan tanggap, bahkan banyak pihak merasa geram akan tindakan negara justru sangat lambat, bahkan seperti menunda-nunda untuk upaya memadamkan titik api.
Padahal telah banyak jatuh korban dari masyarakat berbagai kalangan, baik dari bayi , anak -anak , lansia, orang dewasa, terkena penyakit Ispa dan paru-paru, bahkan yang punya penyakit bawaan asma semakin parah , dan meninggal dunia , akibat menghirup hirup kabut asap yang pekat, dan beracun.
Bahkan telah dilaporkan jumlah korban terpapar ISPA imbas karhutla
paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada puluhan ribu warga. Kementerian Kesehatan mencatat 50.891 kasus ISPA sepanjang Juli–Agustus 2026 di 63 kabupaten/kota terdampak. Dari jumlah tersebut, 12.600 kasus dialami balita di bawah lima tahun, sementara 38.291 kasus terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun. Hingga 1 September, tercatat tambahan 451 kasus ISPA.
Karhutla juga menimbulkan korban nyawa melayang, akibat pekatnya kabut membuat rawan terjadi kecelakaan. Belum lagi masyarakat luas terdampak kerugian luar biasa , ada yang rumahnya terlalap api, segala aktivitas dihentikan.
Negara telah gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhulta. Tidak heran, memang fungsi negara dalam sistem kapitalisme adalah sebagai penjamin kesejahteraan dan kepentingan para kapitalis. Sehingga nyawa rakyat tidak ada dalam perhitungan dan kepentingan mereka.
Betapa zolimnya para penguasa negara kapitalis ini, bahkan pemerintah pusat terkesan hanya sekedar menerima laporan tanpa turun kelapangan tempat terjadi karhutla dan hanya cukup menerima laporan dari pemerintah daerah, dan diduga ada upaya menutupi kondisi fakta sebenarnya. Bahkan ada upaya menutupi kejahatan korporasi bahwa karhutla ini adalah bencana alam, bukan pembakaran dengan sengaja.
Ini terlihat dari ucapan beberapa pemerintah daerah yang mengatakan situasi telah aman terkendali, padahal masyarakat luas masih sangat merasakan dampaknya, bahkan ada ucapan kepala daerah, yang memicu kegeraman masyarakat , seakan hilangnya empati terhadap korban dari masyarakat akibat dampak kabut asap yang membahayakan kesehatan dan jiwa masyarakat.
Ditambah lagi publik merasakan negara telah menyepelekan dampak karhutla ini, dari sisi penanganan pemadaman titik api, bahkan ada beberapa negara Internasional yang bersedia memberikan bantuan memadamkan api sempat ditolak. Seakan membuat sebuah kesimpulan sikap bahwa negara sengaja tidak mementingkan keselamatan masyarakat.
Sejatinya semua ini telah memperlihatkan kepada masyarakat watak
asli penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan.
Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan.
Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis ini telah memberikan hak sepenuhnya pengelolaan hutan kepada para kapitalis dan koorporasi dengan regulasi perundang-undangan dari negara yang melindungi korporasi (perusahaan) dalam melakukan pembukaan/ konversi lahan dari hutan kepada kelapa sawit, atau semisalnya.
Korporasi dengan leluasa membuka lahan dengan berbagai cara, dengan modal sekecil-kecilnya dan keuntungan yang sebesar-besarnya, sebagaimana prinsip ekonomi kapitalis.
Dan membakar lahan hutan adalah cara yang paling murah, mudah dan cepat, serta hasil yang besar. Bahkan para koorporate itu telah mengantungi payung hukum untuk membakar lahan sah dan legal bagi perusahaan. Inilah yang menyebabkan terjadinya karhutla yang berulang.
Akibatnya rakyat yang dikorbankan dan buntung, sementara korporasi untung besar. Akhirnya membawa bencana bagi lingkungan berupa kerusakan alam, hutan tumbuhan yang sangat berguna bagi masyarakat, musnahnya satwa , ekonomi bertambah sulit, masyarakat terancam kesehatan dan nyawanya.
Sistem sekuler kapitalisme memang sistem yang menyengsarakan manusia, dan merusak alam dan kehidupan. Sistem Kapitalisme sekulerisme inilah yang sebenarnya menjadi akar masalah dari semua bencana dan malapetaka dalam seluruh lini kehidupan kita dan negeri ini.
Sistem sekuler Kapitalisme ini melahirkan pemimpin zolim dan rakus, menjadikan penguasa oligarki berkuasa dan kolaborasi dengan para kapitalis . Sehingga semua kebijakan mereka selalu berpihak pada kooperate asing, aseng dan kapitalis dalam negeri.
Apalagi sanksi yang tidak tegas menyebabkan pembakaran hutan berulang. Tidak ada hukuman berat bagi pembakar hutan yang notabene perusahaan kapitalis besar , kalau pun ada, hanyalah mengorbankan oknum rakyat kecil seakan telah menghukum pembakar hutan, padahal pelaku pembakaran hutan yang sebenarnya bebas melakukan kejahatannya.
Selama penerapan sistem kapitalisme sekuler berlangsung dalam negeri ini, para perusahaan jahat itu setiap melakukan pembukaan lahan, pasti ada karhutla dan rakyat yang dikorbankan setiap tahunnya di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah terlibat dalam memberi izin dengan berbagai alasan seperti demi proyek strategis nasional.
Siapapun pemimpin yang berkuasa, pasti akan berpihak pada kooperate jahat ini. Demikianlah jahat dan zolim nya sistem Kapitalisme ini. Para kapitalis itu berpesta pora diatas bergelimpangnya nyawa rakyat.
Oleh karena itu, kemarahan umat bukan hanya ditujukan kepada penguasa oligarki yang rakus namun kemarahan itu wajib ditujukan kepada sistem kapitalis sekuler yang telah melahirkan para penguasa oligarki yang jahat dan rakus itu.
Serta menggantikannya dengan sistem kehidupan dan negara yang melindungi kesehatan dan nyawa manusia, dan menjaga kelestarian alam. Dan sistem yang penuh kebaikan itu pasti adalah sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah SWT sang pencipta manusia, alam dan kehidupan ini, yang pasti seluruh pengatur Allah SWT untuk kebaikan untuk semua makhluk ciptaan Nya.
Islam memandang kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas.
Dalam pandangan Islam, kesehatan bukan sekadar kebutuhan sekunder, melainkan hak dasar (huquq asasiyah) setiap manusia dan urusan publik yang wajib dijamin oleh negara.
Terlebih dalam kondisi darurat seperti darurat karhutla, alokasi sumber daya dan kebijakan negara harus sepenuhnya diarahkan untuk menyelamatkan jiwa manusia.
Tujuan utama diturunkannya syariat Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan manusia. Salah satu poin paling krusial adalah hifzhun nafs (menjaga jiwa/nyawa).
Maka penanganan kesehatan secara cepat dan tepat di masa darurat merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kewajiban menjaga jiwa ini.
Dalam sistem politik Islam, kepala negara (Imam/Khalifah) memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Berdasarkan kaidah fikih populer: "Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah" (Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan).
Menjamin fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan obat-obatan yang gratis atau terjangkau saat darurat adalah wujud nyata kemaslahatan tersebut.
Islam mengenal konsep darurat yang dapat melonggarkan berbagai aturan demi menyelamatkan nyawa.
Jika terjadi krisis kesehatan, negara wajib mengesampingkan kepentingan sektor lain yang kurang mendesak seperti pembangunan infrastruktur non-primer atau sektor hiburan, para wisata dan sebagainya serta memprioritaskan anggaran serta fasilitas untuk penanganan medis.
Sejarah Islam mencatat dalam penerapan sistem Khilafah Islam, Khalifah Umar bin Khattab secara aktif memimpin penanganan krisis saat terjadi Wabah Amwas di Syam. Beliau membatasi mobilitas (karantina wilayah) dan memastikan logistik rakyat terpenuhi.
Pada masa Dinasti Abbasiyah dan Utsmaniyah, negara mendirikan Bimaristan yang memberikan pelayanan medis gratis bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun agama, seluruh biaya didanai penuh oleh kas negara (Baitul maal).
Syariat Islam menetapkan negara sebagai ra'in dan junnah, pelaksanaannya harus maksimal.
Agar fungsi tersebut berjalan optimal, penerapan hukum dan sanksi (uqubat) harus dilakukan secara maksimal, tegas, dan tanpa tebang pilih.
Saat ini jika negara memang mau bertindak sebagai pengurus, seharusnya negara wajib mengambil alih kendali penuh situasi secara cepat dan taktis dengan melakukan
komando operasi tunggal untuk mengaktifkan satu pusat komando nasional yang mengintegrasikan BNPB, TNI, Polri, dan pemadam kebakaran untuk menghilangkan birokrasi yang lambat.
Serta memoobilisasi alutsista dan teknologi dengan mengerahkan armada militer dan sipil secara maksimal untuk modifikasi cuaca (hujan buatan) serta bom air (water bombing) berskala besar tanpa menunggu bantuan Internasional.
Dan menyediakan alokasi anggaran darurat tanpa batas dengan membuka akses dana siap pakai (on-call) APBN/APBD khusus untuk menyelamatkan nyawa rakyat, logistik pemadaman, dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.
Sebagai pengurus, negara dalam Islam berdosa jika membiarkan rakyatnya menanggung beban bencana akibat kelalaian sistemik.
Negara memberikan jaminan logistik dan nafkah kepada korban yaitu dengan menjamin seluruh kebutuhan pokok berupa pangan, pakaian, hunian sementara bagi warga yang kehilangan mata pencaharian atau rumah akibat karhutla.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan ini adalah kewajiban mutlak negara dari fardhu kifayah yang beralih ke penguasa.
Negara juga mengerahkan anggaran Baitul Mal (APBN) dengan mengucurkan dana darurat tanpa perhitungan profit.
Jika kas negara tidak mencukupi, Islam membolehkan negara memungut kewajiban finansial darurat (dharibah) khusus dari orang-orang kaya (bukan rakyat miskin) untuk mengatasi bencana nasional.
Negara menyediakan sarana pemadaman api (Hak publik atas air). Karena air dan hutan adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), negara wajib menguasai teknologi modifikasi cuaca dan water bombing berskala masif untuk menyiram api secara cepat, tanpa memungut biaya dari daerah yang terdampak.
Nabi SAW bersabda bahwa “Imam itu laksana perisai (junnah)” (HR. Muslim).
Dan jika saat ini negara mau bertindak sebagai pelindung, fokus utama negara seharusnya adalah membentengi rakyat dari ancaman kematian dan penyakit akibat asap dengan melakukan
evakuasi dan sterilisasi udara dengan menghentikan sementara aktivitas publik yang berisiko seperti sekolah dan kerja lapangan serta membangun posko evakuasi terpusat yang dilengkapi filter udara (air purifier) berskala besar untuk anak-anak dan lansia.
Negara saat ini wajib memberikan layanan kesehatan darurat gratis dengan menggratiskan seluruh biaya pengobatan penyakit akibat karhutla seperti ISPA, asma, dan iritasi mata di semua rumah sakit dan puskesmas.
Negara sebagai pelindung wajib membentengi rakyat dari bahaya asap yang mematikan dan keserakahan korporasi.
Negara berhak menghentikan secara paksa seluruh operasi industri yang berkontribusi pada polusi asap, melakukan evakuasi wajib pada kelompok rentan, serta membangun fasilitas perawatan ISPA gratis di setiap wilayah.
Negara menempatkan keselamatan manusia dan ekosistem di atas kepentingan ekonomi jangka pendek dengan melakukan mitigasi dampak kesehatan (ISPA) yaitu menyediakan posko kesehatan gratis, tabung oksigen, dan ruang evakuasi steril ("ruang aman asap") terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil di wilayah terdampak.
Memberikan bantuan logistik evakuasi dengan menjamin ketersediaan masker standar tinggi (N95) secara gratis dan masif serta logistik makanan bagi warga yang terisolasi atau terpaksa mengungsi. Serta memberikan kompensasi atau bantuan modal bagi petani tradisional dan masyarakat adat yang lahan atau mata pencahariannya rusak akibat karhutla yang meluas dari area korporasi.
Dalam syari'at Islam, untuk melindungi masyarakat dari ancaman seperti pembakaran hutan dan lahan dan bahayanya , maka penerapan sanksi hukum Islam yang tegas dilakukan oleh negara, penerapan sanksi Islam memiliki dua fungsi utama yang sangat efektif untuk menekan angka kejahatan sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (taubat nasuha).
Sifatnya yang tegas dan dilakukan secara terbuka di depan publik membuat orang lain yang berniat melakukan kejahatan serupa akan berpikir seribu kali. Ini menjadi pencegah yang efektif bagi masyarakat luas.
Penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat.
Dalam syariat Islam, tindakan membakar hutan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat luas merupakan kejahatan berat.
Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan menimbulkan kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardh) dan memberikan bahaya kepada orang lain (dharar), maka sanksi hukumnya masuk ke dalam kategori ta'zir yaitu sanksi yang ditetapkan Kholifah dan bisa bersinggungan dengan qishash/diyat jika menimbulkan korban jiwa.
Para pelaku akan di adili oleh Qodhi/hakim . Jika terbukti di pengadilan dengan saksi dan bukti maka akan diputuskan hukuman takzir yang maksimal hingga hukum mati.
Negara atau hakim (qadhi) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan hukuman ta'zir yang sangat keras dan memberikan efek jera (zawajir) bagi pelaku, baik individu maupun korporasi. Hukuman pelaku dapat dipenjara dalam waktu yang lama karena skala kerusakan yang masif.
Negara Khilafah bisa mengenakan denda finansial yang sangat besar (Gharamah) dengan menyita aset atau mendenda pelaku/perusahaan untuk biaya pemulihan lahan dan ganti rugi ekologis.
Jika karhutla yang sengaja dipicu tersebut berskala katastrofik, merusak fasilitas publik secara luas, dan secara langsung menyebabkan kematian banyak orang, hakim dalam fikih Islam berhak menjatuhkan hukuman mati demi melindungi kemaslahatan publik (maslahah ammah).
Tindakan menyebabkan kematian banyak orang jelas adalah pembunuhan terhadap jiwa manusia dengan sengaja. Maka pelaku pembunuhan itu wajib dihukum qishash (hukum mati).
Allah SWT berfirman dalam QS.Al maidah:32.
...مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا...
"...Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia..."
Hukuman bisa dengan memberikan sanksi meminta ganti rugi korban jiwa (diyat) jika keluarga memaafkannya dan juga ganti rugi kesehatan (qishash dan diyat). Karena Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan nyawa (hifzhun nafs). Jika karhutla terbukti menyebabkan penyakit kronis, cacat, atau kematian warga maka harus ada pembayaran diyat (uang darah) dari pelaku pembalakan hutan dan lahan.
Pelaku atau korporasi wajib membayar diyat (ganti rugi finansial) kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kabut asap, atau membayar diyat anggota badan bagi yang mengalami kerusakan organ, misalnya kerusakan paru-paru permanen. Jumlah diyat sesuai hukum qishash dan jinayah, Kholifah dengan ijtihadnya akan menghitung berapa diyat nya sesuai hukum Allah yang ada dalam Qur'an dan hadist Rasulullah.
Negara akan meminta ganti rugi medis dari pelaku atas semua kerugian masyarakat terhadap nya yang terganggu. Sehingga pelaku wajib menanggung seluruh biaya pengobatan masyarakat yang terdampak gangguan pernapasan (ISPA) atau penyakit lain akibat asap.
Negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi finansial kerusakan lingkungan dhaman terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kaidah fikih disebutkan: "Kerusakan wajib diganti rugi (al-janis dhamin)." Pelaku wajib menanggung seluruh biaya berupa pemadaman api atau biaya operasional negara untuk memadamkan titik api. Dan pelaku juga harus menanggung biaya rehabilitasi dan penanaman kembali hutan yang gundul serta biaya ganti rugi atas musnahnya harta benda, lahan, atau hewan ternak milik warga sekitar yang ikut terbakar.
Landasan hukum Islam/kaidah fiqih yang digunakan adanya dalil larangan merusak alam di dalam Al-Qur'an dan assunnah. Dalam syariat Islam hutan adalah fasilitas umum (milkiyyah ammah) maka merusaknya adalah sebuah pelanggaran syariat dan hukum haram.
Sebagaimana firman Allah SWT : "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..." (QS. Al-A'raf: 56).
Sanksi ini diberikan sesuai dengan adanya kaidah hukum : La Dharar wa La Dhirar: "Tidak boleh memberikan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh memberikan bahaya kepada orang lain."
Kaidah yang mulia ini sesuai dengan lafadz sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan selainnya dari Ibnu Abbas rahimahullah, di mana Nabi ﷺ bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memadharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, Thabrani dalam Al Kabir no. 11806, dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah– dalam Shahih Al Jami’ no. 7517.) [3].
Sehingga asap karhutla yang meracuni udara publik adalah pelanggaran mutlak terhadap kaidah ini karena menimbulkan bahaya yang besar bagi masyarakat luas.
Dalam sistem Islam, negara tidak akan berkompromi dengan korporasi atau oknum pembakar lahan. Penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk memastikan lingkungan tetap lestari dan hak hidup sehat masyarakat terpenuhi.
Bagi para pejabat yang berkolaborasi dengan memberikan izin dan perundang-undangan bagi perusahaan pembakaran hutan maka negara Kholifah melalui Qadhi mazhalim akan mencabut jabatan nya selain hukuman yang sama bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Bahkan jika penguasa itu sendiri juga terlibat seperti saat ini dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler, maka hukum Islam yang tegas akan memberlakukan sanksi yang sama, dengan memakzulkan jabatannya melalui Qadhi mazhalim dan mengganti jabatan dengan penguasa yang baru yang menerapkan syariah Islam dalam memimpin umat sehingga benar-benar berlaku amanah sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya.
Dengan demikian, ketika sanksi Islam diterapkan maka petaka kabut asap karhutla tidak akan terjadi apalagi secara berulang yang membuat dampak kerusakan dan mengancam jiwa masyarakat luas.
Wahai rakyat Indonesia, semua masyarakat telah merasakan dampak dari kabut asap karhutla akibat pembakaran yang dilakukan para oligarki dan kapitalis rakus dan jahat. Dan negara yang sistem sekuler kapitalisme nyata nyata telah gagal mengurusi dan melindungi masyarakat.
Dan jika anda semua telah memahami, bahwa hanya ada satu satunya solusi tuntas dan totalitas dari seluruh malapetaka ini yaitu hanya dengan kembali menerapkan syariah Islam Kaffah dalam negara. Dan negara yang mampu meri'ayah dan melindungi umat itu hanyalah negara Khilafah.
Lalu akankah ada pilihan lain wahai umat?
Yakinlah bahwa ketika syariah Islam itu diterapkan secara menyeluruh dalam negara maka kehidupan , alam semesta, tumbuhan , hewan dan umat manusia benar benar akan berada dalam kebaikan dan kesejahteraan.
Bahkan sejarah telah membuktikan 13 abad lamanya Islam memimpin peradaban dunia dengan sistem Khilafah, muslim dan non-muslim merasakan kebahagiaan hidup dalam naungan nya, bahkan seluruh makhluk berupa tumbuhan dan hewan berada nyaman dalam pengurusan dan perlindungannya, apalagi umat manusia.
Penuhilah seruan dakwah partai ideologis Islam yang ada ditengah Anda yaitu Hizbut tahrir yang menyeru Anda kepada kehidupan Islam dengan menerapkan syariah Islam Kaffah dan menegakkan Khilafah. Hanya syariah dan Khilafah selamatkan Indonesia dan dunia dari jahatnya sistem kapitalisme sekulerisme.
Allah SWT berfirman dalam QS Al -a'raf : 96.
" Jika penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, Allah SWT akan melimpahkan keberkahan dari langit dan bumi, tetapi jika mereka mendustakan kebenaran, Allah akan menimpakan siksa akibat perbuatan mereka.
Wallahu a'lam bishawwab.
