Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook.
Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu. (Kompas..com, 05/06/2026)
FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. (Media indonesia, 07/12/2025)
Pondok Pesantren hari ini semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Dulu pendidikan pesantren mungkin dianggap pendidikan tradisional. Namun dari hari ke hari pesantren banyak mengikuti perkembangan zaman. Tidak sedikit lahir pondok pesantren modern tumbuh di berbagai daerah di Indonesia. Pendidikan pesantren menjadi alternatif pendidikan ditengah "karut marut" sistem pendidikan di negeri ini. Namun faktanya pendidikan di pesantren tidak lepas dari masalah salah satunya adalah bullying.
Pendidikan pesantren selama 24 jam hidup bersama, kasus bullying adalah tantangan berat. Bullying tindakan penindasan terhadap seseorang yang dilakukan oleh kelompok atau individu, baik dilakukan sesekali ataupun terus menerus. Bullying dapat berupa fisik, verbal cyber dengan tujuan untuk memberikan rasa takut pada korban.
Terkadang seseorang tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan tindakan bullying kepada orang lain. Hal ini disebabkan pelaku merasa bahwa apa yang dia lakukan adalah bentuk candaan. Namun menurut orang lain hal ini tersebut menyakiti perasaannya dan menimbulkan efek seperti ketakutan.
Ada beberapa perilaku yang termasuk tindakan bullying, misalnya menjadikan fisik sebagai bahan bercandaan. Setiap manusia memiliki fisik yang berbeda. Ketika bentuk fisik ini dijadikan sebagai bahan ledekan hal ini termasuk kategori bulliying. Memusuhi teman juga merupakan tindakan bullying, karena mengakibatkan permusuhan. Melabrak adik kelas, senioritas kini menjadi tren dikalangan pelajar. Akibatnya banyak adik kelas yang tidak berani berteman dengan kakak kelasnya. Tindakan bullying yang paling fatal adalah melukai korban sampai kehilangan nyawa.
Kasus bullying ini tidak hanya sekedar kasus individu, namun ada sistem penyokongnya yaitu sistem Sekularisme. Sekularisme memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Tidak cukup sampai di sini sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun. Negara gagal hadir sebagai raa'in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya.
*Sistem Islam Solusi Bullying*
“Sesungguhnya telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang tidak akan tersesat selagi (kalian) berpegang teguh dengan keduanya yaitu al-Qur'an dan sunahku“. (Hr. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Al Qur'an dan Sunnah menjadi pedoman umat Islam termasuk remaja. Didalamnya mengajarkan tentang kehidupan salah satunya terkait dengan pendidikan. Islam menjadikan sistem pendidikan berdasarkan aqidah Islam. Hal ini untuk memberikan bekal kepada anak dan menyiapkan mereka menjadi mukallaf pada saat sudah baligh.
Negara, masyarakat dan keluarga adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pendidikan remaja. Negara bertanggung jawab pada semua level. Pendidikan dalam keluarga negara juga memiliki kurikulumnya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam. Kurikulum pendidikan negara Islam memadukan kepribadian Islam dengan penguasaan kompetensi ilmu. Sehingga mereka mampu menyikapi berbagai persoalan kehidupan dengan cara pandang Islam dan tidak mudah terpengaruh pada hal-hal negatif.
Sistem pendidikan dalam Islam mempunyai tujuan mencetak generasi berkepribadian Islam (syaksiyah islamiyah). Dengan kepribadian Islam maka seorang remaja senantiasa melakukan perbuatannya dengan dasar halal-haram. Dengan kepribadian Islam ini maka remaja akan minimal berbuat bullying. Kerena dia merasa perbuatannya selalu diawasi oleh Allah SWT.
Selain negara orang tua atau keluarga memiliki tanggung jawab dalam pendidikan anak-anaknya. Selain itu orang tua memiliki kewajiban dalam penjagaan anak-anaknya. Penjagaan ini adalah dengan penanaman pemahaman agama yang kita. Dengan agama yang kuat sehingga anak tidak terjerumus terhadap hal-hal yang negatif atau kemaksiatan. Orang tua adalah pendidikan pertama dan utama. Ditangan orang tua lah masa depan anak terukir. Orang tua harus menanamkan aqidah sebagai pondasi dan mengajaknya syari'at Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Pengajaran syariat ini secara bertahap dan pembiasaan.
Selain orang tua masyarakat memiliki tanggung jawab dalam pendidikan anak atau remaja. Remaja tidak hanya tinggal dirumahnya saja, namun juga membutuhkan sosialisasi di masyarakat. Kontrol masyarakat sangat dibutuhkan dalam pendidikan dan perkembangan remaja. Kontrol masyarakat ini berfungsi sebagai alat pengingat bagi remaja yang melakukan tindakan yang meresahkan sekitar atau melanggar aturan Islam. Kontrol masyarakat ini diperlukan agar remaja selalu diawasi meskipun sedang berada di luar rumah.
Negara juga harus memberlakukan sanksi yang tegas agar kasus bullying ini tak semakin liar. Bagi pelaku bullying yang sudah baligh maka negara akan memberikan sanksi agar hal ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajar bagi remaja yang lain untuk tidak melakukan tindakan bullying. Namun jika pelaku belum baligh maka negara akan memberlakukan sanksi kepada orang tuanya sebagai pihak yang bertanggung jawab kepada anak. Sanksi dalam Islam bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus)
Demikianlah cara dalam sistem Islam menekan angka bulliying. Sistem Islam ibarat inkubator yang akan melahirkan generasi berkualitas, ketaqwaan tinggi serta prestasi cemerlang.
