Beberapa waktu lalu, seorang mahasiswa di media sosial mengungkapkan bahwa ia terpaksa putus kuliah karena orang tuanya tidak lagi mampu membayar UKT. Kisah seperti ini mungkin terdengar biasa. Namun, ketika kejadian serupa dialami ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia, kita perlu bertanya: ada apa dengan sistem pendidikan kita.
Pendidikan sejatinya merupakan jalan bagi lahirnya generasi cerdas yang akan membangun peradaban. Namun, di negeri ini, pendidikan tinggi justru semakin sulit dijangkau oleh rakyat. Biaya kuliah yang terus meningkat menjadi penghalang bagi banyak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena ketidakmampuan ekonomi.
Fakta ini bukan sekadar asumsi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat sekitar 289 ribu mahasiswa putus kuliah pada tahun 2025, dan sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS). Angka tersebut menjadi alarm serius bahwa pendidikan tinggi semakin sulit diakses oleh masyarakat luas. Di sisi lain, berbagai pihak menyoroti rendahnya anggaran pendidikan tinggi dan menyusutnya subsidi negara yang berpotensi semakin membebani mahasiswa (Kompas.id, 2025; DetikEdu, 2025).
Pendidikan Makin Mahal, Rakyat Makin Sulit Kuliah
Mahalnya biaya kuliah bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba. Persoalan ini berkaitan erat dengan kebijakan negara yang terus mengurangi tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi. Ketika subsidi menyusut, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan lain untuk mempertahankan operasionalnya. Akibatnya, biaya pendidikan dibebankan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya, terutama Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kondisi ini lebih berat dirasakan oleh perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa. Ketika pemasukan kampus bertumpu pada uang kuliah, maka mahasiswa pada hakikatnya menjadi sumber pendapatan utama lembaga pendidikan. Akibatnya, semakin tinggi kebutuhan kampus, semakin besar pula beban yang harus ditanggung mahasiswa.
Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, kondisi tersebut menjadi pukulan berat. Banyak mahasiswa harus bekerja sambil kuliah, menunggak pembayaran, bahkan akhirnya memilih berhenti kuliah karena tidak mampu lagi membayar biaya pendidikan. Inilah yang kemudian berkontribusi terhadap tingginya angka putus kuliah di Indonesia.
Liberalisasi Kampus dalam Sistem Kapitalisme
Persoalan mahalnya biaya pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, negara secara bertahap melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Negara lebih berperan sebagai regulator, sementara penyelenggaraan berbagai layanan publik didorong untuk mencari pembiayaan secara mandiri.
Akibatnya, kampus dipaksa berkompetisi layaknya institusi bisnis. Perguruan tinggi harus mencari pemasukan sendiri untuk membiayai operasional, pembangunan fasilitas, penelitian, hingga pengembangan institusi. Dalam situasi seperti ini, mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai generasi yang harus dididik dan dibina, melainkan sebagai "konsumen" yang membayar layanan pendidikan.
Inilah wajah kapitalisasi pendidikan. Pendidikan berubah dari kebutuhan dasar menjadi komoditas ekonomi. Akses terhadap pendidikan tinggi akhirnya ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan semata oleh kemampuan akademik atau semangat menuntut ilmu.
Padahal, jika kondisi ini terus dibiarkan, kesenjangan sosial akan semakin melebar. Anak-anak dari keluarga mampu akan lebih mudah mengakses pendidikan tinggi, sementara mereka yang berasal dari keluarga miskin semakin sulit memperoleh kesempatan yang sama. Pada akhirnya, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas sosial justru menjadi alat reproduksi ketimpangan.
Islam Memandang Pendidikan sebagai Kebutuhan Dasar
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar umat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan bukanlah barang dagangan yang boleh diperjualbelikan demi meraih keuntungan materi. Pendidikan merupakan sarana strategis untuk membentuk kepribadian Islam dan melahirkan para ahli yang dibutuhkan masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS Al-Mujadilah [58]: 11).
Ayat ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan biaya.
Rasulullah saw. juga bersabda:
"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat (raa'in), bukan sekadar regulator. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh rakyat memperoleh hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.
Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam.
Dalam sistem Islam, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap individu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi dan keahliannya tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.
Pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada peserta didik, melainkan ditanggung negara melalui Baitulmal. Sumber pemasukan Baitulmal berasal dari berbagai pos syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai', jizyah, dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang telah ditetapkan syariat.
Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, membayar tenaga pendidik, membangun laboratorium, mendukung riset, hingga menyediakan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Karena itu, dalam sistem Islam tidak akan ditemukan mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan.
Kampus Swasta Tetap Ada, tetapi Bukan Lembaga Bisnis.
Sebagian orang beranggapan bahwa pendidikan gratis hanya mungkin dilakukan oleh lembaga pendidikan negeri. Padahal dalam sistem Islam, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Perbedaannya, lembaga pendidikan swasta tidak dijalankan dengan orientasi bisnis. Pembiayaannya dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif.
Sejarah peradaban Islam mencatat banyak lembaga pendidikan besar yang berdiri dan berkembang melalui mekanisme wakaf tanpa membebani peserta didik dengan biaya pendidikan.
Selain itu, negara tetap mengawasi kualitas pendidikan melalui kurikulum yang seragam sehingga tujuan pendidikan Islam dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah.
Penutup
Tingginya angka putus kuliah dan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin hak pendidikan rakyat. Ketika pendidikan dipandang sebagai komoditas dan kampus dipaksa mencari keuntungan, maka rakyatlah yang harus menanggung bebannya.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Negara bertindak sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis bagi seluruh warga negara. Dengan dukungan sistem pembiayaan dari Baitulmal dan pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada kemaslahatan umat, akses pendidikan tinggi dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa terkendala biaya.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan mahalnya pendidikan bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan buah dari penerapan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Karena itu, solusi hakiki tidak cukup dengan menambah subsidi sesaat, tetapi membutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang benar-benar menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara.
