DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR TANGKAP PELAKU PENEMBAKAN DI AGAM SUMATERA BARAT


IMPIANNEWS.COM (Padang)

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar kembali gelar pres relis terkait kasus penembakan empat orang tersangka kepada salah seorang korban yang bernama Jupandi di daerah Agam Sumbar,(31/12/2019).

Dalam pres relis tersebut Kabid Humas mendampingi Ditreskrimum Polda Sumbar dalam jumpa pers ini berkaitan dengan penembakan menggunakan Senjata Api Rakitan yang dilakukan oleh tersangka Koka kepada Jupandi terkait perselisihan antara mereka berdua.

Kronologis kejadian ini terjadi di Agam pada tanggal 31 Desember 2019 pada malam tahun baru pukul 22.00 Wib.

Berawal ketika Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menentang tersangka Koka untuk bertemu, merasa tidak senang Koka menemui Rudi untuk meminta senjata Api (senpi) dan langsung menemui Jupandi bersama dua tersangka lainya,”ungkap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K saat menjelaskan kepada awak media.

“Pada saat menemui Jupandi ditempat yang telah dijanjikan, korban sempat melempar tersangka Koka dengan batu hingga jatuh, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembakan ke arah si korban, pada saat tembakan kedua langsung tepat mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban. Korban sempat mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit M. Djamil Padang,”ujarnya.

Tersangka ditangkap oleh tim opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba dan Polres Agam saat melarikan diri ke Duri Provinsi Riau, dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handphone yang digunakan oleh tersangka,dan juga sempat tersangka melarikan diri ke pulau Samosir Sumatera Utara.

Dalam Kasus penembakan ini tersangka di jerat pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2, dan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun1951 tentang senjata api,serta ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Tham)

Post a Comment

0 Comments