Ferizal Ridwan Sebut Pemerintahan Berjalan Sesuai Prosedur Kewenangan

IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Berakhirnya Tahun anggaran 2019 sekaligus penghujung tahun Masehi, pemkab Lima Puluh Kota melalui Wakil Bupati Ferizal Ridwan menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan roda pemerintahan selaku dwi tunggal, 4 tahun belakangan bersama Bupati Irfendi Arbi. 

Ikut hadir mendampingi Ferizal Ridwan pada temu silaturahim dengan puluhan awak media dari Balai Wartawan Luak Limopuluah, Selasa (31/12/2019) sejumlah pimpinan OPD, Kabag Humas, Hendra dan perwakilan Sekwan. 

Dalam paparan panjang terkait pelaksanaan tusinya sebagai pembantu Bupati Irfendi Arbi, Ferizal Ridwan laksanakan Pengawas aturan, disiplin jajaran dan pelaksanaan regulasi. Dalam menjalankan tugasnya, Ferizal Ridwan mengaku baik - baik saja. Bupati telah menjalankan kebijakan sesuai prosedur kewenangannya sebagai Pembina kepegawaian. Demikian juga Ferizal Ridwan, juga sudah demikian. Menurutnya, tidak ada paham otoriter sebagaimana tanggapan warga.

Kedepannya, Ferizal Ridwan akan fokuskan diri untuk semakin ikhlas dan konsen menjalani sisa jabatan sebagai Wabup. Di tahun politik 2020 mendatang, dirinya akan jadi kompetititor dari jalur independen. 

Dalam sisa waktu itu, Ferizal Ridwan menghimbau jajaran untuk tetap integritas dalam bertugas. Terutama para pejabat yang disumpah dalam jabatan yang diemban. Diakui Ferizal Ridwan, dalam pelaksanaan tugas selaku dwi tunggal di Lima Puluh Kota, terindikasi ada beberapa pimpinan OPD yang sering melawan arus, termasuk saat dirinya dipercaya sebagai Plh, saat Bupati menunaikan haji. 

Kami berharap kedepan, pimpinan OPD mengkoordinir jajaran agar integritas dalam menjalankan amanah negara. 

"Jangan hilang integritas karena loyalitas. Ingatlah semuanya akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Allah SWT,"pungkas Ferizal Ridwan.

Selama berpasangan "Ideal" dengan Bupati Irfendi Arbi, berbagai prestasi telah diraih. Termasuk pembangunan fisik dan mental, disamping hambatan, baik secara naturalisasi maupun perubahan nomenklatur pada birokrasi. (014)

Post a Comment

0 Comments