Bagaimana mungkin laut yang semestinya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi hamparan sampah? Fenomena pemberitaan “pulau sampah” di pesisir Jakarta Utara menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai media menyoroti seperti Kompas (dot)com menyebutkan bahwa penyebab munculnya berbagai tumpukan sampah sehigga terlihat seperti pulau di perairan Muara Angke, Jakarta Utara tepatnya di depan jalur kapal Kali Adem tersebut terbentuk akibat sampah yang tersangkut pada endapan lumpur si area perairan tersebut.
Pemandangan tersebut tentu bukan sekadar persoalan kebersihan pesisir. Laut yang semestinya menjadi ruang kehidupan bagi biota laut sekaligus sumber penghidupan nelayan, kini justru dipenuhi timbunan sampah yang menyerupai pulau. Kondisi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir, tetapi juga menjadi alarm bahwa persoalan sampah di Indonesia belum tertangani hingga ke akar masalah. Berbagai upaya pembersihan memang telah dilakukan, tetapi mengapa tumpukan sampah masih terus bermunculan?
Sebetulnya Apa Itu “Pulau Sampah”?
Merujuk pada artikel yang dikeluarkan oleh wastecinternational(dot)com, istilah pulau sampah merujuk pada penumpukan berbagai jenis sampah di kawasan perairan hingga membentuk hamparan yang sekilas tampak seperti daratan. Kondisi ini terjadi karena sampah terbawa dan terkumpul akibat pergerakan arus sungai, arus laut, tiupan angin, serta kondisi geografis suatu wilayah.
Tumpukan tersebut umumnya berasal dari aktivitas manusia. Jenisnya beragam, mulai dari sampah plastik, limbah rumah tangga, kayu, ranting, hingga material lainnya yang terbawa aliran sungai dan akhirnya bermuara ke laut.
Artikel yang disorot oleh sustainlifetoday(dot)com menyoroti fenomena pulau sampah yang terlihat di pesisir Jakarta. Hamparan sampah ditemukan sekitar 600 hingga 700 meter dari daratan di kawasan Muara Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut sebagian sampah itu merupakan kiriman dari wilayah hulu yang terbawa aliran sungai menuju laut. Setibanya di perairan, sampah bergerak mengikuti arus dan terkonsentrasi di kawasan tertentu.
Akibatnya, sampah terus bertambah dan menumpuk hingga membentuk gundukan yang tampak dari permukaan air.
Pada akhirnya kondisi tersebut mendorong petugas gabungan untuk melakukan pembersihan secara bertahap selama beberapa hari ke depan dengan melibatkan Tim gabungan dari UPS Badan Air Kecamatan Penjaringan, Sudin Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, hingga unsur Polairud Polda Metro Jaya.
Penanganan Sampah Belum Menyentuh Akar Masalah
Tidak dipungkiri meskipun penanganan terhadap pulau sampah ini dilakukan, namun upaya mengatasi sampah tidak cukup hanya pada bagian hilir saja, sebab penyelesaian yang sifatnya hanya tambal sulam memperlihatkan belum seriusnya pemerintah atau negara mengatasi masalah sampah.
Gambaran besarnya persoalan sampah di Indonesia terlihat dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam data terverifikasi pembaruan 2026, sampah yang belum terkelola tercatat mencapai 108.567 ton per hari atau sekitar 75% dari total timbulan sampah yang tercatat. Sementara itu, sampah yang sudah terkelola baru mencapai 35.591 ton per hari.
Kondisi serupa juga terlihat di Jakarta Utara. SIPSN mencatat timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 1.411 ton per hari. Dari jumlah itu, 78,51% tercatat belum terkelola, sedangkan yang terkelola hanya 21,49%. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan sampah di wilayah Jakarta Utara masih menjadi tantangan serius.
Persoalan sampah yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganannya belum menyentuh akar masalah. Lemahnya penegakan hukum dan belum optimalnya dukungan anggaran menjadi beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam kebijakan pengelolaan sampah. Tumpukan sampah yang terus bermunculan bukan semata-mata cerminan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya sampah, melainkan juga menunjukkan pentingnya tanggung jawab negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh, konsisten, dan berkelanjutan.
Hal senada juga disampaikan oleh CEO sekaligus Founder Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano. Ia menyoroti bahwa ketiadaan panduan yang jelas dalam pengelolaan sampah dapat menyebabkan pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait menjadi tumpang tindih.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan kepada kita bahwa penganan sampah yang ada membutuhkan hal yang lebih dari sekedar aksi pembersihan dan imbauan kepada masyarakat. iperlukan sistem pengelolaan yang jelas, menyeluruh, serta didukung tanggung jawab negara. Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan lingkungan dan menawarkan solusi dalam pengelolaan sampah?
Islam dan Solusi Persoalan Sampah
Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin bukan hanya mengajarkan nilai-nilai spiritual, namun dalam pengelolaan penjagaan bumi sebagai khalifah fil ardh dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 menjadi salah satu pandangan terhadap tanggungjawab perlindungan dan kemaslahatan di bumi. Kedudukan ini mengandung amanah untuk mengelola bumi dengan baik dan menjaga kemaslahatan kehidupan, bukan justru melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Hal ini juga ditegaskan dalam QS Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia.
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)
Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam mengurus urusan rakyat. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi perilaku konsumtif, dan mengelola sampah dari rumah tentu penting. Namun, kesadaran tersebut perlu didukung oleh sistem yang memungkinkan masyarakat mengelola sampah dengan benar. Tanpa fasilitas, aturan, dan pengawasan yang memadai, upaya individu tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Karena itu, negara memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan dari hulu hingga hilir. Negara perlu menyediakan sarana pengumpulan dan pemilahan sampah, fasilitas pengolahan dan daur ulang, serta sistem pengangkutan yang teratur. Selain itu, diperlukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan. Dukungan anggaran dan pengembangan riset teknologi pengolahan sampah juga menjadi bagian penting agar penanganannya tidak hanya bergantung pada kegiatan pembersihan ketika sampah sudah menumpuk.
Islam juga memandang bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan. Sampah yang tidak tertangani dapat mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat, termasuk nelayan yang bergantung pada laut. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah tidak semestinya dipandang sebagai urusan kebersihan semata, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan sampah membutuhkan perubahan yang menyeluruh, baik dalam perilaku masyarakat maupun tata kelola negara. Islam menempatkan penjagaan lingkungan sebagai amanah yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Bukan hanya mengajak masyarakat agar lebih peduli, tetapi juga memastikan adanya sistem pengelolaan yang jelas, fasilitas yang memadai, pengawasan yang konsisten, dan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan. Dalam penerapan syariat Islam, Khilafah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan jiwa manusia. Wallahu a'lam bishawab.
Sumber:
1. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/04/12484191/dari-mana-asal-pulau-sampah-di-muara-angke-jakut
2. https://wastecinternational.com/fenomena-pulau-sampah-di-pesisir-jakarta-penyebab-dampak-lingkungan-dan-solusi-pengelolaan-sampah-terintegrasi/
3. https://www.sustainlifetoday.com/viral-pulau-sampah-di-pesisir-jakarta-utara-petugas-gabungan-lakukan-pembersihan/
4. https://waste4change.com/blog/membangun-sistem-pengelolaan-sampah-komersial-yang-patuh-regulasi-dan-berkelanjutan/
5. https://sampahnasional.kemenlh.go.id/
6. https://indonesiaasri.com/edukasi/data-sampah-di-indonesia/
