Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pages

Asap Karhutla Mengepul, Suara Kritis Menghilang

| 05 November WIB

Oleh : Eka Jei

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai dilaporkan sejak Januari 2026 disejumlah wilayah di Kalimantan Barat, Sudah hampir 10 bulan tapi Karhutla tak kunjung henti. Kebakaran yang berulang, Kerusakan lingkungan, dan ancaman kabut asap yang menunjukan bahwa persoalan ini bukan sekedar bencana musiman yang bisa diabaikan. Namun ditengah bencana yang belum usai, Suara masyarakat dan sejumlah aktivis yang menyuarakan karhutla malah dibungkam, Konten - konten yang menyuarakan kondisi karhutla mengalami pembatasan atau penghapusan di media sosial.

Dugaan penghapusan dan pembatasan jangkauan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas arus informasi di ruang digital. Sorotan mengarah kepada perusahaan platform, terutama Meta, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator. Polemik ini mencuat setelah sejumlah publik figur mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan yang membahas karhutla. Komedian Wendy Cagur, misalnya, mempertanyakan perubahan jangkauan konten yang dibagikannya setelah menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan.
(wartaekonomi.co.id, 25 Oktober 2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah adanya penurunan konten maupun permintaan penghapusan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meutya mengatakan, Komdigi telah memberikan penjelasan awal melalui tim kementerian untuk menanggapi perhatian masyarakat mengenai dugaan pembatasan informasi karhutla di media sosial. Menurut Meutya, informasi mengenai karhutla justru dibutuhkan  pemerintah sebagai masukan untuk mendukung penanganan di lapangan.  Pemerintah juga meningkatkan penyebaran informasi terkait karhutla melalui kanal media sosial resmi sebagai bagian dari komunikasi publik. Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap informasi mengenai karhutla selama informasi tersebut faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, Meutya menanggapi dugaan pembatasan penyebaran informasi karhutla akibat penerapan algoritma dan pedoman komunitas atau Community Guidelines oleh platform media sosial. Menurut dia, Komdigi terus mendorong transparansi dan akuntabilitas algoritma yang digunakan perusahaan teknologi. Hal ini dinilai penting agar pengguna memiliki keleluasaan dalam menentukan informasi yang ingin mereka akses di media sosial.
(wartaekonomi.co.id, 21 Oktober 2026).

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat bukan kekhawatiran tanpa dasar. Data Kementrian Kesehatan yang dilaporkan hingga 22 Oktober 2026 tercatat 314.124 kasus ISPA di enam provinsi yang terdampak karhutla yaitu Sumatera Selatan sebanyak 82.177 kasus, Kalimantan Selatan  78.894 kasus, Kalimantan Barat 55.686 kasus, Kalimantan Timur 27.688 kasus, Kalimantan Tengah 26.740 kasus, dan Riau 36.433 kasus. Dari data ini yang lebih memprihatinkan terjadi pada anak usia 0 - 5 tahun sebanyak 70.890 kasus. Besarnya jumlah masyarakat yang berdampak dari karhutla ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya bencana lingkungan biasa, Melainkan ancaman serius terhadap keselamatan, Kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Ketika ratusan ribu gangguan pernapasan dilaporkan di berbagai provinsi, Keterbukaan informasi dan kritik berbasis sains semakin penting untuk mendorong penanganan yang serius. Oleh karena itu, Dugaan pembatasan terhadap konten yang menyuarakan dampak karhutla patut menjadi perhatian publik. Sebab, suara kritis yang disertai data dan fakta merupakan bagian penting dari upaya mengawasi penanganan bencana dan melindungi kepentingan masyarakat.

Fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah terkait karhutla menunjukan adanya persoalan serius dalam perlindungan kebebasan berekpresi di ruang digital, terutama ketika suara kritis mengangkat persoalan yang berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat. Konten investigasi berbasis data dan sains memiliki peran penting dalam mengungkap dampak kerusakan lingkungan, menyapaikan risiko kesehatan, serta mendorong transparansi dalam penanganan bencana. Ketika konten semacam ini dihapus atau dibatasi tanpa penjelasan yang transparan, Masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang penting bagi keselamatan mereka. Jika kondisi tersebut tidak disertai mekanisme klarifikasi dan pertanggung jawaban yang memadai, Ruang digital dapat kehilangan fungsinya sebagai sarana kontrol publik. Padahal, Kritik yng disampaikan berdasarkan fakta seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan memastikan bahwa  perlindungan terhadap rakyat serta lingkungan benar - benar dijalankan.

Kebebasan berekspresi yang diagungkan sebagai salah satu prinsip utama dalam demokrasi saat ini nyatanya hanya teori belaka. Karena pada kenyataannya belum sepenuhnya menjamin tersampaikannya suara - suara kritis yang membela kepentingan rakyat. 
Karena kritik berbasis fakta mengenai bencana lingkungan mengalami pembatasan atau penghapusan, Ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, Mengawasi kebijakan, dan menuntut pertanggungjawaban menjadi terancam. Kondisi ini menunjukkan pentingnya menilai kebebasan berekspresi bukan hanya dari pengakuannya dalam prinsip dan aturan, Melainkan juga dari bagaimana hak tersebut dilindungi dalam praktik. Jika dalam praktiknya masih ada pembatasan terhadap suara kritis yang menyampaikan fakta dan membela kepentingan rakyat, artinya kebebasan berekspresi belum sepenuhnya terwujud dalam kenyataannya. 

Inilah gambaran dari sistem kapitalis saat ini suara - suara kritis yang mengungkap fakta dan memperjuangkan kepentingan rakyat akan menghadapi berbagai risiko. Risiko yang dihadapi tidak selalu berhenti pada penghapusan konten atau serangan di ruang digital. Mereka juga dapat menghadapi intimidasi, Tekanan sosial, Pelaporan hukum, bahkan kriminalisasi yang berujung pada hukuman penjara. Kondisi ini dapat menimbulka efek gentar (chilling effect), yakni ketakutan yang membuat masyarakat memilih  diam daripada menyampaikan kritik. Akibatnya bukan hanya kebebasan berekspresi yang terancam, tetapi juga fungsi kontrol publik dalam mengawasi kebijakan, Memperjuangkan keselamatan dan hak rakyat. Dengan demikian pentingnya menjamin kebebasan dalam menyampaikan kebenaran, Hal ini hanya didapat dalam sistem islam yang diwujudkan melalui amar makruf nahi mungkar serta kewajiban penguasa menegakkan keadilan dan melindungi rakyat.

Dalam islam, menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab dari penguasa yang harus ditunaikan sebagai amanah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَ رْضِ بَعْدَ اِصْلَا حِهَا وَا دْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 56)

Dari ayat tersebut diatas menegaskan larangan membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakannya dalam keadaan baik. Inilah yang menjadi landasan bahwa kelestatian lingkungan harus dijaga dan setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan perlu dicegah. Dalam persoalan karhutla, Penguasa berkewajiban melakukan pencegahan, Menindak pelanggaran sesuai hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak asap. Dengan demikian, Kebijakan penanganan bencana harus berorientasi pada perlindungan lingkungan dan kemaslahatan rakyat, bukan sekedar pencitraan keberhasilan belaka.

Aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan yang menyimpang, serta mengingatkan penguasa atas kelalaiannya dalam melindungi rakyat merupakan bagian dari amat ma'ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam (mengoreksi atau mengevaluasi penguasa).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104).

Dari ayat inilah kita diperintahkan untuk menyampaikan fakta, Memberikan nasihat, serta mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan syariat. Jadi dalam persoalan karhutla, Menyuarakan dampak kerusakan lingkungan dan mengingatkan penguasa agar melindungi rakyat merupakan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan bersama. Dengan demikian, Kritik yang berlandaskan fakta dan bertujuan mencegah kemudaratan merupakan aktivitas yang penting dalam islam.

Umat islam tidak cukup hanya mengkritik  penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla saja, tapi juga perlu menelaah akar persoalan dalam sistem yang mengatur kehidupan. Sebab, Persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan lemahnya penanganan bencana, tetapi juga dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam, Orientasi kebijakan, dan pihak yang diuntungkan dari pemanfaatannya. Karena itu perlu adanya kajian mendasar untuk menilai apakah sistem yang diterapkan telah menjamin kelestarian lingkungan dan kemaslahayan umat. Dalam hal ini, Islam tidak hanya memberikan tuntunan moral, tapi juga aturan mengelolah kehidupan, Alam, dan menegakan keadilan yang telah diamanahi oleh Allah SWT.

Penyelesaian persoalan karhutla membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengaturan kehidupan, dengan menjadikan Syariat Islam sebagai landasan dalam menjalankan kekuasaan dan mengelolah sumber daya alam. Kepemimpinan dalam islam merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil, Bertanggung jawab, dan berorientasi kepada kemaslahatan umat. Kemaslahatan umat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan maupun kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, Pengelolahan sumber daya alam dan penanganan karhutla harus mengutamakan pencegahan kerusakan, Perlindungan terhadap umat, serta penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan. Pelaku yang menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi sesuai syariat islam, termaksud sanksi ta'zir untuk perbuatan yang tidak memiliki hukuman tertentu yang ditetapkan  khusus dalam nas syariat. Selain itu, Tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan perlu diperhatikan sesuai dengan syariat. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tapi juga harus memastikan pencegahan berulangnya kerusakan, Pemulihan lingkungan, dan Perlindungan hak masyarakat.


Wallāhu a‘lam bishshawāb