Inderapura, Sumatera Barat – Insiden pertikaian yang berujung pada dugaan pengancaman dengan senjata tajam terjadi pada pertengahan Desember 2024 di Nagari Tiga Sungai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kejadian bermula dari adu mulut antara seorang petani berinisial SR dengan TM, yang mengaku sebagai ketua kelompok petani plasma di wilayah tersebut. Saat itu, SR mempertanyakan hak panen kepada TM di lahan milik seorang petani bernama Saefudin.
"Bapak kok panen? Lahan ini kepunyaan Pak Saefudin. Saya sudah pulangkan nama beliau," ujar SR kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menurut SR, TM membalas dengan tegas bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kelompok plasma, dan dokumen kepemilikan Saefudin ada padanya.
"Saya ketua kelompok, ini lahan kelompok plasma. Surat Saefudin ada sama saya, suruh Saefudin menghadap saya," kata TM.
Perdebatan semakin memanas ketika SR mempertanyakan aliran dana hasil penjualan sawit dari lahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tidak ada dana yang masuk ke rekening anggota kelompok sebagaimana seharusnya.
Di tengah ketegangan, Wali Nagari Tiga Sungai, HEN, datang ke lokasi bersama sekitar sepuluh orang lainnya. Namun, alih-alih menenangkan situasi, HEN justru diduga melakukan intimidasi.
"Siapa yang ribut di sini? Saya tebas kamu!" ancam HEN sambil menghunus parang dan mendorong tubuh SR.
Beruntung, situasi tidak semakin memburuk karena banyak warga yang berada di lokasi segera melerai. HEN akhirnya menancapkan parangnya ke pohon sawit sebagai bentuk kemarahannya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan HEN sebagai pejabat desa dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi seorang kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Seorang kepala desa seharusnya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membina ketertiban masyarakat, serta mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan warga, bukan melakukan intimidasi atau ancaman kekerasan.
Pihak keluarga SR sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun hingga 31 Januari 2025, HEN tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, SR akhirnya melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Pancung Soal dengan nomor laporan STPLP/08/I/2025/Sek.Pancung Soal pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan masyarakat setempat berharap ada tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mengumpulkan data dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.