Penyuluh Agama Islam Kemenag Bukittinggi Gencar Sosialisasikan SE Menag No 15 Tahun 2021

.

IMPIANNEWS.COM 

Bukittinggi, -- Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir meminta jajarannya terutama Kepala KUA, Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada masyarakat baik melalui masjid, mushalla, ormas-ormas Islam dan sebagainya dengan jelas, santun agar tidak menimbulkan polemik (pernyataan miring) yang dapat merusak nama lembaga. 


"Jangan sampai ada masyarakat mengatakan bahwa Kementerian Agama melarang shalat hari raya, padahal di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tersebut sama tidak ada kalimat melarang, hanya meminta meniadakan shalat di masjid, mushalla dan lapangan bagi daerah yang berada pada zona oranye dan merah dan dianjurkan melaksanakan shalat di rumah masing-masing”, tutur Kakan kemenag yang terkenal tegas ini.



Terkait hal diatas, Penyuluh Agama Islam mengambil peran mensosialisasikan surat edaran dimaksud di lokasi binaan penyuluhannya untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.  


Menurut salah seorang tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS lingkup Kantor Kementerian Urusan Agama Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Fitri Yenni Novita ketika menyampaikan penyuluhan mengatakan 


"Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat," ujarnya pada masyarakat binaannya di Kelompok Tahsin. 


Hal senada juga disampaikan Darul Aspani Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kamis (01/07). 


"Surat Edaran Menteri Agama Nomor  15 Tahun 2021 dalam rangka melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat", ujarnya kepada masyarakat di lokasi binaan penyuluhannya. 


Adapun ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M antara lain: 


Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di mesjid/musala. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 


Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit, Jama'ah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar Jama'ah, Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir, Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala, Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai, Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain dan Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha 


Seusai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut: Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban, Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat, Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban dan Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments