Pemko Padang Gelar Sosialisasi Penerapan SPM dan Pelaporan SPM Bersama Ditjen Bina Bangda Kemendagri

IMPIANNEWS.COM

PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Tata Pemerintahan, menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pelaporan SPM di Kota Padang tahun 2020 dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu pagi (27/1/2021).

Kegiatan yang diikuti oleh beberapa kepala OPD Pengampu SPM di lingkup Pemko Padang itu, dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang dengan dibuka secara resmi Wali Kota Padang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi. 

Adapun untuk nara sumber menghadirkan secara virtual diantaranya Sesditjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih, kemudian Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Bina Bangda M. Zamzani Tjenreng serta Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Benjamin Sibarani.

Dalam sambutan dan arahannya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang Edi Hasymi menyampaikan, atas nama Pemko Padang sangat menyambut baik atas digelarnya sosialisasi tersebut, apalagi dilaksanakan di awal-awal pada tahun 2021. 

"Kita sama-sama mengetahui bahwa berdasarkan Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM, jenis pelayanan dasar untuk daerah terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Dan, sebagai dasar hukum dalam penerapan SPM di Kota Padang Pemko Padang telah menerbitkan Perwako No.83 Tahun 2020 tentang Penerapan SPM di Kota Padang," jelasnya. 

Asisten lalu menekankan, pada sosialisasi ini tentunya terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian sebagai urgensi ke depan. Terkhusus kepada OPD Pengampu SPM, diharapkan untuk tetap melaporkan pencapaian penerapan SPM sesuai bidang masing-masing dengan kondisi data yang valid sesuai kondisi real di lapangan. 

"Selain itu kita juga memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra OPD, RKPD dan Renja OPD," ujar Asisten sembari membuka kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rachmadeny selaku penyelenggara kegiatan menyebutkan, adapun maksud dan tujuan digelarnya sosialisasi SPM dan pelaporan SPM di Kota Padang tahun 2020 ini adalah sebagai upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan penerapan SPM di Kota Padang. Di samping itu juga agar pelaporan penerapan SPM di Kota Padang dapat diselesaikan dan bisa diserahkan kepada Dirjen Bina Bangda Kemendagri melalui Gubernur Sumbar secara tepat waktu.

"Berdasarkan Permendagri No.100 Tahun 2018 pada Pasal 21 Ayat 1, dijelaskan bahwa pemerintah daerah agar menyampaikan laporan penerapan SPM paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," sebutnya.

Sementara itu sambung Rachmadeny, terkait laporan penerapan SPM tahun anggaran 2020 yang akan dilakukan, untuk tahun ini mengalami sedikit perubahan. Dimana sebelumnya pelaporan hanya berupa dokumen (buku laporan), sementara pada pelaporan SPM tahun 2020 di samping mengunakan dokumen buku laporan juga melalui aplikasi berbasis Web."

"Kami tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Ibu narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri beserta Tim Sekretariat Bersama SPM yang telah memberikan arahan dan juga evaluasi terhadap penerapan SPM dan pelaporan SPM pada Pemko Padang. Semoga kita bisa melaksanakannya secara baik dan lancar serta sesuai aturan tentunya," tukasnya.(David)

Post a Comment

0 Comments