Tekan Angka Covid-19, Satpol PP Gencar Lakukan Razia Setiap Hari

 Tekan Angka Covid-19, Satpol PP Gencar Lakukan Razia Setiap Hari


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Guna menekan angka penyebaran wabah virus corona (covid-19) yang terus melonjak tajam akhir-akhir ini, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terpaksa bekerja ekstra keras dalam mensosialisasikan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Seperti menggelar razia setiap hari di tempat-tempat keramaian dan sejumlah fasilitas umum yang ada di Kota Padang. Bagi warga yang kedapatan melanggar aturan, langsung diberikan sanksi di tempat.


"Ya, kita tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Jika masih membandel, baru kita berikan sanksi yang tegas sesuai Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) Provinsi Sumbar dan Perwako Padang No.49 tahun 2020," ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi kepada wartawan usai memimpin razia di Pasar Tanah Kongsi Kelurahan Pondok Kecamatan Padang Selatan, Jumat (25/9/2020).

Ia menyebutkan, sesuai Perda AKB Provinsi Sumbar dan Perwako No.49 tahun 2020 lebih dititik-beratkan pada penegakan disiplin protokol covid-19 yang dikenal dengan istilah 3M. Yakni, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

"Alhamdulillah, sudah sepekan ini kita melakukan razia, rata-rata kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah cukup bagus. Bagi yang masih cuek, tetap kita nasehati terlebih dulu dan namanya kita catat. Jika masih kedapatan baru diberikan sanksi tegas," tuturnya menjelaskan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas berhasil memergoki sejumlah warga dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.

Setelah diberi nasehat dan masker, warga yang melanggar tersebut langsung diberi sanksi sosial menyapu jalan dengan memakai rompi pelanggar covid-19.

Sementara itu, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk menanggulangi penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Misalnya, sebagai bentuk komitmen penuh dalam upaya pengendalian virus corona tersebut, Pemrov Sumbar menetapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Dalam webinar Pentahalix menangani covid-19, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjelaskan,

bahwa DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Irwan mengklaim, bahwa perda adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 (AKB) merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan.

"Proses pembentukan Perda ini tercepat dibandingkan Perda lainnya, yakni sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemrov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang Paripurna," kata Irwan Prayitno dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (25/9/2020).

Langkah Pemda Sumatera Barat ini mendapat apresiasi Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI Suir Syam, karena dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan hukum untuk mengkontrol masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Rektor Universitas Andalas, Profesor Yuliandri mengingatkan bahwa pendekatan Pentahelix adalah sangat relevan dengan kultur masyarakat Mingakabau, sehingga semua unsur merasa berperan.

"Salah satu prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 adalah perlu "disiplin" Untuk itu, keberadaan Perda AKB, jangan hanya dilihat dari aspek sanksi semata, namun juga kepatuhan atau adaptasi terhadap berbagai prinsip melaksanakan protokol covid-19, " timpalnya. (noa/snc)


Post a Comment

0 Comments