DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dua Agenda Lap Hasil Riset dan Penutupan Masa Sidang ke-II


DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dua Agenda Lap Hasil Riset dan Penutupan Masa Sidang ke-II

IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua agenda yakni penyampaian laporan hasil reses, dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2020, Senin 31 Agustus 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.

ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, bahwa rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses, anggota DPRD provinsi sumatera barat, masa persidangan kedua tahun 2020, dan penutupan masa persidangan kedua tahun 2020, sekaligus pembukaan masa sidang ketiga tahun 2020.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, bahwa dalam rangkah akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban moral nya kepada masyarakat, Anggota dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan Reses yang telah di lakukan." ucapnya

Supardi memaparkan, dari pelaksanaan Reses tersebut, banyak aspirasi dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota dewan, tidak hanya menyangkut pelaksanaan pembangunan daerah, akan tetapi juga dengan penanganan pandemi covid-19 serta penyaluran  Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan jaringan pengaman  sosial banyak muncul permasalahan, oleh karena tidak validnya data base yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan tersebut. vasilidasi dan akurasi data, tidak perna dilakukan sejak penetapan DTKS pada tahun 2015 ." ungkapnya

Masyarakat juga menyampaikan kekecewaannya karena cukup banyak usulan kegiatan yang disampaikan melalui Anggota DPRD, tetapi tidak juga dapat direalisasikan,  dan masyarakat juga  menanyakan bagai mana realisasi beasiswa yang bersumber dari dana PT. Rajawali Corp.

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dari pelaksanaan reses tersebut, merupakan  amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan yang terhormat ini." pungkasnya

sementara itu dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, pada masa persidangan kedua tahun 2020, direnca pembahasan sebanyak 4 ranperda. tetapi karena adanya waba pandemi covid-19,  hanya satu ranperda yang berhasil dibahas dan ditetapkan. sedangkan 3 lainnya  ditunda pembahasannya.

Namun demikian pada masa persidangan kedua tahun 2020, DPRD bersama pemerintah daerah juga berhasil menetapkan 3 Ranperda yang merupakan lanjutan dari pambahasan pada masa persidangan pertama tahun 2020, yaitu Ranperda tentang penyelanggaraan wisata halal, Ranperda tentang rencana penyelenggaraan  rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, dan Ranperda tentang penyelengaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).' ujarnya (Ay)