Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pages

Pemko Padang Pastikan Operasional Ojol Tertib dan Mitra Pengemudi Terlindungi

| 05 November WIB



PADANG – Pemko Padang terus memastikan operasional aplikator ojek online (ojol) berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan perlindungan para mitra pengemudi.



Melalui pembahasan dan klarifikasi bersama pihak aplikator di MPP Plaza Andalas, Kamis (5/11/2026), DPMPTSP Kota Padang membahas kelengkapan izin usaha, penyesuaian KBLI, pajak daerah, hingga skema perlindungan mitra.



Seperti terlihat pada foto, pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang terbuka. Jajaran DPMPTSP Kota Padang yang mengenakan seragam putih duduk berhadapan dengan perwakilan aplikator dan mitra pengemudi. Di layar terlihat materi tentang profil perusahaan aplikator, mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim, serta materi tentang tata kelola legalitas dan operasional kantor cabang.



Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP menekankan bahwa setiap aplikator yang beroperasi di Kota Padang wajib memiliki izin usaha yang lengkap dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian KBLI ini penting agar jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki, sekaligus memudahkan pengawasan.



Selain perizinan, pembahasan juga menyentuh soal kewajiban pajak daerah. Aplikator diminta untuk tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kota Padang.



Yang tidak kalah penting, Pemko Padang juga membahas skema perlindungan bagi mitra pengemudi. Mulai dari kejelasan sistem kemitraan, transparansi potongan / bagi hasil, jaminan keselamatan, hingga akses jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.



Kami ingin ojol di Padang ini beroperasi dengan tertib, tetapi mitra pengemudinya juga harus terlindungi. Jangan sampai ada mitra yang dirugikan karena tidak ada kepastian hukum. 



Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian perizinan dan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Dinas Tenaga Kerja.



Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, iklim usaha yang tertib, serta perlindungan yang lebih baik bagi mitra ojol di Kota Padang.



Pemko Padang juga mengajak para mitra ojol untuk terus menyampaikan aspirasi melalui komunitas maupun langsung ke DPMPTSP, agar setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada pengemudi dan masyarakat pengguna layanan.



Dengan penataan ini, Pemko Padang berharap layanan ojol di Kota Padang semakin nyaman, aman, dan profesional, serta menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan ekonomi digital Kota Padang.