Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pages

Menyingkap Akar Krisis Kabut Asap: Dari Keserakahan Kapitalisme Menuju Solusi Islam

| 18 October WIB

Oleh : Evi Yani 

Kabut asap yang terus berulang dan melumpuhkan fasilitas publik, seperti Bandara Rahadi Oesman Ketapang, adalah bukti nyata dari keserakahan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, hutan dan lahan dipandang sekadar sebagai komoditas industri untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Pembakaran lahan demi menekan biaya produksi sering kali memicu bencana ekologis, sementara masyarakat luas harus menanggung dampaknya—mulai dari bahaya kesehatan hingga terganggunya aktivitas ekonomi sehari-hari.

Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan fakta yang terus berulang saban tahun dan langsung memukul sektor vital penerbangan di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Ketika jarak pandang merosot tajam hingga tersisa 300 meter, keselamatan penerbangan berada dalam kondisi kritis, mobilitas warga terhenti, dan aktivitas bisnis masyarakat melambat secara drastis. Kerugian ekonomi yang ditanggung warga lokal serta risiko penyakit saluran pernapasan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menjadi bukti konkret bahwa krisis ini bukan sekadar gangguan cuaca musiman, melainkan dampak sistemis yang merugikan publik secara luas.

Kondisi ini makin diperparah oleh peran negara yang dinilai lebih condong berfungsi sebagai fasilitator pemilik modal ketimbang pelindung rakyat. Pengawasan yang lemah, sanksi hukum yang belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan, serta mudahnya penerbitan izin atas nama investasi menunjukkan kegagalan kapitalisme dalam menjaga keseimbangan alam dan keselamatan publik. Bencana kabut asap pun akhirnya diposisikan sebagai kejadian musiman yang rutin, bukan krisis ekologis yang wajib dihentikan secara permanen.

Kebobrokan Sistem Kapitalis dalam Tata Kelola Lingkungan

Akar persoalan yang berulang ini terletak pada logika sistem kapitalisme yang menempatkan efisiensi modal dan akumulasi profit di atas kelestarian lingkungan serta keselamatan jiwa. Metode pembersihan lahan dengan cara membakar kerap dipilih karena dianggap paling murah secara ekonomis, tanpa memedulikan dampak ekologis jangka panjang. Negara yang mengadopsi prinsip regulasi minimal sering kali gagah dalam mengeluarkan izin investasi, tetapi tumpul dalam menegakkan hukum dan melakukan pengawasan terhadap para pelaku pembakaran lahan. Akibatnya, kerusakan lingkungan terus berulang tanpa memberikan efek jera yang memadai.

Kebobrokan sistem kapitalisme terlihat sangat jelas ketika dampak krisis lingkungan diturunkan nilainya menjadi sekadar hitungan kerugian uang semata. Dalam sudut pandang bisnis yang hanya mengejar keuntungan, kesehatan masyarakat yang memburuk, rusaknya ekosistem hutan, hingga tercemarnya udara bersih hanya dianggap sebagai efek samping biasa dari pertumbuhan ekonomi. Paradigma ini telah mengikis nilai kemanusiaan, di mana hak rakyat untuk menghirup udara segar dan hidup sehat dikorbankan demi menjaga kelancaran investasi serta keuntungan para pemilik modal.

Selain itu, skema penegakan hukum dalam sistem kapitalisme cenderung diskriminatif dan timpang. Korporasi besar sering kali memiliki fleksibilitas finansial untuk membayar denda administratif atau memanfaatkan celah hukum demi menghindari hukuman yang setimpal, sementara masyarakat kecil di sekitar area hutan justru lebih mudah dijadikan kambing hitam. Ketidakadilan sistemis ini memperlihatkan bahwa regulasi dan hukum lingkungan yang ada tidak didesain untuk menghentikan kejahatan ekologis secara akurat, melainkan sekadar instrumen formalitas untuk meredam kemarahan publik sementara waktu.

Masalah ini menjadi makin rumit akibat penyerahan lahan kepada swasta dan alih fungsi hutan secara masif yang dilegalkan atas nama pembangunan nasional. Ketika hutan dan lahan gambut dialihkan penjagaannya kepada investor swasta, kontrol masyarakat atas lingkungan tempat tinggalnya terputus secara mendasar.
Keputusan pengelolaan lingkungan tidak lagi didasarkan pada keseimbangan alam atau kebutuhan warga lokal, melainkan pada naik-turunnya harga komoditas di pasar dunia. Akibatnya, fungsi hutan sebagai pelindung alam hilang dan berganti menjadi kebun industri yang rentan terbakar.

Solusi Praktis dan Sederhana Berbasis Islam

Sebaliknya, Islam menempatkan hutan, air, dan sumber daya alam tertentu sebagai kepemilikan umum (publik) yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi untuk dikuasai demi kepentingan profit. Dalam pandangan Islam, negara bertindak sebagai pengurus (ra'in) yang wajib menerapkan aturan tegas, mencegah praktik yang merusak lingkungan, serta mengenakan sanksi (ta'zir) terhadap pelaku perusakan. Melalui integrasi asas kepemilikan umum dan penegakan hukum yang berwibawa, ancaman kabut asap dapat ditangani secara menyeluruh hingga ke akar persoalannya.

Islam menawarkan pendekatan yang sangat jernih dan praktis melalui prinsip penataan kepemilikan. Dengan menetapkan hutan sebagai milik umum, Islam melarang keras penyerahan konsesi lahan skala besar kepada individu maupun korporasi. Negara mengelola area ini secara langsung dengan prinsip pelayanan, di mana seluruh hasil pengelolaannya dikembalikan untuk fasilitas publik, seperti layanan kesehatan gratis dan penguatan infrastruktur. Kebijakan ini secara otomatis menutup celah keserakahan pemodal yang ingin mengeksploitasi hutan demi keuntungan pribadi.

Dalam aspek operasional pembersihan lahan, Islam menerapkan kaidah mendasar yang mencegah segala bentuk bahaya (la dharara wa la dhirar). Negara tidak akan menoleransi metode pembakaran lahan sekecil apa pun yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mengganggu fasilitas umum. Sebagai gantinya, negara berkewajiban memfasilitasi teknologi pembukaan lahan ramah lingkungan serta menyediakan bantuan teknis dan pendanaan yang terjangkau bagi para petani lokal, sehingga efisiensi tidak lagi dibayar dengan bencana asap.

Sistem sanksi dalam Islam (ta'zir) juga dirancang untuk memberikan efek jera yang nyata tanpa memandang status sosial atau besarnya modal pelaku. Pembakar lahan atau korporasi yang terbukti merusak lingkungan tidak hanya dikenakan denda materi, tetapi juga hukuman fisik hingga pencabutan seluruh hak kelola secara permanen. Ketegasan ini dijalankan oleh aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi, sehingga hukum berfungsi nyata sebagai perisai pelindung lingkungan, bukan sekadar komoditas yang bisa ditawar.

Pada akhirnya, Islam mengembalikan peran negara sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab penuh di hadapan Sang Pencipta. Pemimpin tidak ditempatkan sebagai mitra kompromi bagi para pemilik modal, melainkan sebagai pengatur urusan rakyat yang wajib memastikan setiap warga menghirup udara bersih dan hidup aman. Integrasi antara kesadaran iman, aturan kepemilikan yang adil, dan kepemimpinan yang bertakwa menjadi kunci pemungkas untuk mengakhiri siklus krisis kabut asap secara permanen.