Pembangunan kawasan industri sering kali hadir dengan janji besar: membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendatangkan investasi, dan membawa kemajuan bagi daerah. Namun, di balik narasi pembangunan tersebut, pertanyaan penting tidak boleh diabaikan: siapa yang menikmati keuntungan pembangunan dan siapa yang harus menanggung dampaknya?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika kita melihat kondisi masyarakat pesisir Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang berada di sekitar kawasan industri dan pembangunan PLTU captive untuk menopang aktivitas industri di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil merilis laporan mengenai dugaan dampak ekologis, sosial, ekonomi, dan kesehatan dari PLTU captive di kawasan KIPI/KIHI Mangkupadi. Laporan tersebut disusun antara lain oleh NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari, Trend Asia, dan Gerakan #BersihkanIndonesia. (inibalikpapan.com/29/07/2026)
Di sisi lain, keberadaan PT Kaltara Power Indonesia (KPI) sebagai pengembang pembangkit listrik di kawasan tersebut bukanlah sekadar wacana. Data perusahaan menyebut KPI sedang mengembangkan pembangkit dengan total kapasitas sekitar 1.060 MW untuk mendukung kebutuhan proyek smelter aluminium di kawasan industri Kalimantan Utara. (alamtri.com/Laporan Tahunan 2024)
Bahkan, pada April 2026, Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Bapenda menyebut PT Kaltara Power Indonesia sebagai salah satu perusahaan penunjang utama kegiatan di KIPI Mangkupadi. Dalam pemberitaan tersebut, KPI disebut mengembangkan PLTU captive untuk mendukung smelter aluminium. (metrokaltara.com/24/04/2026)
Artinya, kita sedang berbicara mengenai sebuah proyek industri berskala besar yang memiliki kepentingan ekonomi strategis. Namun, semakin besar sebuah proyek, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan masyarakat yang hidup terlebih dahulu di wilayah tersebut.
Salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah nasib nelayan tradisional. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara pernah menangani sengketa informasi terkait dokumen AMDAL PLTU KIPI Mangkupadi. Pemohon, Rahmat Hidayah, seorang nelayan Desa Mangkupadi, menyatakan bahwa aktivitas PLTU dan kegiatan pendukungnya berdampak terhadap kehidupan nelayan, termasuk menurunnya hasil tangkapan ikan. (kip.kaltaraprov.go.id/07/04/2026)
Dalam keterangan tersebut, nelayan juga menyebut pendapatan yang sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan menjadi tidak menentu, bahkan pada kondisi tertentu hanya cukup untuk menutup biaya operasional. Mereka juga mengkhawatirkan dampak asap, penggunaan air laut untuk pendinginan, serta pembuangan air kembali ke laut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. (kip.kaltaraprov.go.id/07/04/2026)
Kalau benar terjadi penurunan hasil tangkapan dan pendapatan nelayan akibat perubahan lingkungan, maka persoalannya tidak dapat dilihat hanya sebagai konsekuensi kecil dari pembangunan. Bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar pemandangan. Laut adalah dapur, tempat bekerja, sumber penghasilan, sekaligus bagian dari kehidupan dan kebudayaan mereka.
Maka, ketika sebuah kawasan industri berkembang tetapi nelayan kehilangan ruang hidupnya, kita perlu bertanya: apakah pembangunan tersebut benar-benar dapat disebut berhasil?
Sebuah kawasan membawa narasi “hijau” dan pembangunan berkelanjutan. Namun pada saat yang sama, kebutuhan energi industrinya ditopang oleh pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Karena itu, istilah “industri hijau” semestinya tidak berhenti pada label. Hijau harus dibuktikan melalui keseluruhan rantai produksi: sumber energinya, emisinya, pengelolaan limbahnya, dampaknya terhadap laut, kesehatan masyarakat, dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
Jika sebuah proyek menghasilkan produk yang disebut hijau tetapi energi yang menopangnya masih menghasilkan polusi dan membebankan risiko kepada masyarakat sekitar, maka publik berhak mempertanyakan apakah istilah “hijau” tersebut benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Di sinilah istilah greenwashing menjadi relevan sebagai sebuah kritik kebijakan: jangan sampai citra ramah lingkungan hanya menjadi kemasan untuk proyek yang dalam praktiknya masih menyisakan persoalan ekologis.
Perpres Nomor 112 Tahun 2022 pada prinsipnya melarang pembangunan PLTU baru, tetapi memberikan pengecualian tertentu. Pasal 3 ayat (4) huruf b membuka ruang bagi PLTU yang terintegrasi dengan industri yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk PSN dengan kontribusi besar terhadap lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional, dengan sejumlah persyaratan. (peraturan.bpk.go.id/Perpres 112 Tahun 2022)
Ketentuan tersebut telah menjadi bahan kritik sejumlah lembaga karena dinilai masih membuka ruang bagi pembangunan PLTU captive baru di tengah agenda transisi energi. Analisis DPR juga mencatat adanya pengecualian pengembangan PLTU captive dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres 112/2022. (berkas.dpr.go.id/Analisis Perpres 112 Tahun 2022)
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata tentang satu perusahaan atau satu pembangkit. Persoalannya lebih besar: apakah kebijakan transisi energi Indonesia konsisten ketika proyek industri dapat tetap menggunakan batu bara dengan alasan kebutuhan kawasan industri atau status PSN?
Jika energi fosil masih diberi ruang atas nama percepatan investasi, sementara masyarakat yang berada di sekitar proyek harus menanggung risiko lingkungan, maka kebijakan tersebut layak dievaluasi secara serius.
Dalam berbagai proyek pembangunan, pemerintah sering berbicara mengenai nilai investasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan PAD, dan lapangan pekerjaan. Namun pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari berapa rupiah investasi yang masuk.
Pembangunan juga harus dihitung dari berapa banyak kehidupan rakyat yang terlindungi. Jika pendapatan nelayan turun, lingkungan pesisir berubah, kualitas udara dikhawatirkan memburuk, dan masyarakat hidup dalam kecemasan kehilangan ruang hidupnya, maka indikator keberhasilan pembangunan harus dipertanyakan kembali.
Laporan organisasi masyarakat sipil mengenai PLTU captive KIPI bahkan menyoroti potensi dampak kesehatan dan ekonomi akibat paparan polutan, termasuk PM2.5. Angka proyeksi mengenai risiko kesehatan yang beredar dalam laporan tersebut tentu harus dibaca sebagai hasil pemodelan atau proyeksi, bukan sebagai jumlah kematian yang sudah terjadi. Namun justru karena menyangkut keselamatan manusia, proyeksi semacam itu seharusnya menjadi alasan untuk melakukan pengawasan dan kajian kesehatan yang transparan. (it-news.id/2026)
Bagaimana Islam Memandang Persoalan Ini?
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas mengenai tanggung jawab penguasa terhadap rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Kaidah yang dikenal dengan la dharar wa la dhirar ini menegaskan bahwa segala kebijakan dan aktivitas yang menimbulkan mudarat harus dicegah dan dihilangkan.
Dalam Islam, penguasa bukan sekadar regulator yang memfasilitasi investasi. Penguasa adalah raa'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara tidak boleh menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan rakyat. Investor boleh mencari keuntungan. Industri boleh berkembang. Kawasan ekonomi boleh dibangun. Namun semuanya harus berada dalam koridor yang tidak merusak kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Dalam perspektif ekonomi Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai segelintir pihak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Prinsip ini menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Maka, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mengejar akumulasi keuntungan korporasi. Negara harus hadir sebagai pengelola dan pelindung, memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Kekayaan alam adalah tanggung jawab. Dan rakyat bukan korban yang boleh dikorbankan atas nama pembangunan.
