Jakarta, Impiannews.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan ditetapkan pada 22 Januari 2025. Penentuan jadwal ini akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama DPR RI, yang juga akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadwal pelantikan kepala daerah akan diputuskan pada 22 Januari dalam rapat bersama DPR RI. Selain itu, akan dibahas juga persoalan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
21 Pasangan Kepala Daerah Tanpa Sengketa
KPU RI sebelumnya menetapkan 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagai pemenang Pilkada 2024 tanpa sengketa di daerah masing-masing. Daerah-daerah tersebut meliputi: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat.
Sengketa Pilkada di MK
Sementara itu, sejumlah kepala daerah masih harus menunggu putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan terdapat 23 sengketa pemilihan gubernur di 16 provinsi, 238 sengketa bupati, dan 49 sengketa wali kota di 233 kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah berupaya melantik kepala daerah yang tidak bersengketa terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih cepat.
“Pelantikan bagi yang tidak bersengketa akan dipertimbangkan lebih awal. Ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan daerah,” jelas Yusril.
Pentingnya Percepatan Pelantikan
Menurut Yusril, percepatan pelantikan kepala daerah diperlukan agar program-program pemerintah dapat segera dijalankan di tingkat daerah.
"Jumlah sengketa Pilkada yang ditangani MK saat ini mencapai 300, lebih banyak dibanding kepala daerah yang tidak bersengketa. Karena itu, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa harus diprioritaskan," tegasnya.
Rapat yang akan digelar pada 22 Januari diharapkan menjadi titik penting untuk menyelesaikan proses pelantikan secara bertahap, baik bagi kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang masih menunggu putusan MK..