JAKARTA, Impiannews.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian layak melalui kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tito meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di tingkat kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini paling lambat akhir Januari 2025.
"Kami tegaskan, setiap daerah wajib membuat Perkada yang membebaskan BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta memangkas waktu pelayanan dari 45 hari menjadi 10 hari. Ini untuk kepentingan rakyat kecil," ujar Tito dalam pernyataannya,.
Menurut Tito, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan, Kota Tangerang hanya kehilangan Rp 9,9 miliar dari total PAD Rp 2,9 triliun akibat penerapan kebijakan ini. "Angka itu kecil, tetapi manfaatnya besar untuk rakyat yang kurang mampu," imbuhnya.
Selain itu, Tito mengapresiasi langkah 89 daerah yang telah lebih dahulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini, serta inovasi Kota Tangerang yang memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Ia berharap langkah ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah agar masyarakat tidak lagi harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir sungai.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, memiliki tempat tinggal yang layak sehingga kualitas hidup mereka meningkat," jelas Tito.
Pemerintah pusat berharap semua Pemda dapat menyelesaikan penerbitan Perkada tepat waktu guna mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan kemudahan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.