Eksistensi Filolog Dalam Berkontribusi di Persidangan

Oleh: Fazri Nurul Huzaima
(Mahasiswi aktif Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)

IMPIANNEWS.COM

Semakin berkembang dunia, peran kehidupan pasti tidak luput dari kejadian masa lalu. Kejadian masa lalu juga berkaitan dengan kajian filologi terhadap suatu naskah hukum di masa lampau yang menyajikan teks hukum dan menjelaskan konteksnya. Filologi merupakan cabang ilmu yang mengkaji tentang pernaskahan manuskrip. Tujuan dari ilmu filologi sendiri digunakan untuk meneliti naskah-naskah lama dan juga melihat kontiniuitas yang terjadi dalam naskah tersebut, serta mengungkap warisan budaya yang terkandung di dalam teks atau naskahnya.

Dunia dalam menegakkan hukum pasti mencari dan menegakkan keadilan dengan melihat semua aspek kebenaran dan mempertimbangkan kebenaran material dan formal, serta diperlukannya kerja sama lintas disiplin ilmu, termasuk bidang filologi. Para filolog dapat berperan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dan menilai keontetikan baik itu fisik maupun isi suatu naskah yang menjadi objek sengketa di sebuah pengadilan. Para filolog sebagai saksi ahli dalam proses pembuktian di persidangan pun juga harus tunduk pada hukum pembuktian sesuai dengan bidang setiap hukumnya. Para filolog di dunia pengadilan berkontribusi untuk  menegakkan hukum dan keadilan. 

Peran filolog dalam berkontribusi di pengadilan tidak hanya sekedar menyajikan teks, melainkan menjelaskan konteks dalam mengungkapkan suatu kebenaran dan keadilan, baik dalam procedural ataupun substansial. Namun, hakikat hukum yang ditegakkan para hakim sekarang tidak terlalu dalam kaidah hukum semata-mata, melainkan dalam praktik hakim yaitu realitas apa adanya atau kesadaran dari masyarakat.

Dalam filologi terdiri atas kodikologi dan tekstologi yang menjadi pertimbangan dalam kajian naskah yang berisi produk hukum, berupa hasil kodifikasi, keputusan penguasa, wasiat, piagam, fatwa, akta perjanjian atau dokumen lainnya. Kodikologi bisa menilai kondisi fisik yang perlu dideskripsikan dengan menentukan karakteristik. Sedangkan tekstologi berupaya mengungkapkan kandungan teks dalam konteks hukum untuk memperkuat dalil saat pembuktian untuk menunjukkan keontetikannya.

Kontribusi filolog dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam suatu perkara, salah satunya pada sengketa tanah komunal di Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dihadirkanlah saksi ahli dalam menilai kebenaran, baik material maupun formal, dan dikemukakannya transliterasi naskah sebagai dalil untuk menunjukkan kepemilikan tanah serta kontribusi para filolog dalam mengemukakan kebenaran tentang disiplin ilmu yang dimilikinya. Dalam beberapa media diberitakannya perjuangan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan agar diakui identitas dan haknya. Pada kasus Masyarakat Adat Sunda Wiwitan memang sudah dihadirkan saksi ahli, seperti filolog, antropolog, dan hukum agrariat adat. Dalam konteks tersebut, upaya kontribusi filolog dalam mengungkapkan kebenaran substansial terkendala karena para yuris juga mempertimbangkan persoalan formalitas pembuktian, dan dalam putusannya lebih pada kebenaran bersifat formal.

Dalam eksistensi filolog dalam dunia pengadilan dengan menggunakan alat bukti manuskrip dan keterangan saksi cenderung hanya memenuhi aspek formalitas, dan substansialnya yang kurang dipertimbangkan. Hal ini menjadi problem bahwa hakim dalam hukum cenderung mengejar kebenaran formal. Di samping itu, hukum tradisi yang merekam dalam bentuk upaya kodifikasi perlu mendapat perhatian serius para penegak hukum dalam membela masyarakat hukum adat.

Post a Comment

0 Comments