Sopir Almh. Vanessa Angel, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Photo Alm. Bibi bersama Almh.Vanessa dan Sopirnya Tubagus Joddy

IMPIANNEWS.COM

Jakarta - Tubagus Muhammad Joddy  (24), yang merupakan seorang sopir pribadi almarhumah Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang Km 672+400A yang menewaskan Alm. Febri Ardiansyah dan Almh. Vanessa Angel.

Penetapan Joddy sebagai tersangka diketahui dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor 873 yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang. 

Berdasarkan SPDP nomor 837  yang diterima Kejari Jombang tersebut, bahwa penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Namun demikian, Polisi belum memberikan keterangan secara resmi terkait perubahan status Joddy yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menyebutkan dalam SPDP nomor 873 tersebut muncul satu orang tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Imran juga menyampaikan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang tahun 2009 tentang Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)". ***

Post a Comment

0 Comments