IMPIANNEWS.COM
Padang - Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyampaikan Nota Jawaban Gubernur Sumatera Barat atas pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (21/10/2021).
"Kita memberikan jawaban atas semua pertanyaan dari tujuh fraksi di DPRD Sumbar sesuai fakta dan kondisi ril. Jawaban secara tertulis juga sudah disampaikan pada semua anggota," katanya usai rapat.
Ia menyebut pertanyaan fraksi diantaranya berkenanaan dengan capaian vaksinasi dan upaya Pemprov Sumbar untuk meningkatkan capaiannya, terkait ekonomi dan angka pengangguran yang meningkat, stunting, pengelolaan dan pemanfaatan BUMD, pendapatan daerah, kenaikan belanja pegawai, pelaksanaan PON Papua dan persoalan lain.
Terkait vaksinasi disebutkan hingga pertengahan Oktober 2021 capaian vaksinasi I masih pada angka 26,71 persen sedangkan vaksinasi tahap II baru 13,49 persen. Hal itu terjadi karena beberapa faktor diantaranya susahnya mendatangkan masyarakat sasaran pada tempat vaksinasi dan persoalan recording data dalam dashboard KPCPEN.
Solusi yang diambil diantaranya pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk mempercepat vaksinasi, rapat koordinasi dengan semua bupati/wali kota serta peninjauan langsung ke lapangan.
Sementara itu program 100 ribu enterpreneur, alokasi APBD 10 persen untuk pertanian, meningkatkan akses permodalan bagi UMKM dan meningkatkan keterampilan UMKM diharapkan bisa menjawab persoalan peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran di Sumbar.
Pemprov Sumbar juga telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mengatasi tingginya angka stunting di daerah itu diantaranya dengan intervensi spesifik dengan pendekatan siklus hidup (1000 hari pertama kehidupan+remaja).
"Kita juga mengambil sejumlah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah diantaranya dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah," ujar Wagub.
Pada 2022 juga diproyeksikan belanja pegawai meningkat 2,83 persen dari 2021 yang dimanfaatkan untuk gaji CPNS dan P3K, tambahan penghasilan untuk guru daerah terencil dan kenaikan biaya insentif restribusi.
"Kami menyadari bahwa Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Tahun 2022 yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu dan jawaban atas pertanyaan, penjelasan, saran dan kritikan yang telah disampaikan pada hari ini belum sempurna. Apabila masih perlu disempurnakan tentu akan kita bahas pada tahap pembahasan berikutnya, yaitu melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan SKPD," katanya.
Turut hadir pada acara itu, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur serta Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.***
Sumber: BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
0 Comments