Jajaran Resnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus satu orang pelaku penyalagunaan Narkotika.

 

Impiannews.com ( Padang )

Jajaran Resnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap satu orang laki - laki tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu, yang berinisial MP ( 40 ) pekerkajaan Nelayan beralamat  Jl. Pasia Kandang Rt. 003 Rw. 004 Kel. Pasia Nan Tigo Kec. Koto Tangah Kota Padang. 

Tersangka MP ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 16.30 Wib yang bertempat didalam Sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Pasia Kandang Rt. 003 Rw. 004 Kel. Pasia Nan Tigo Kec. Koto Tangah Kota Padang. Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP DADANG ISKANDAR, SH dan Kasubnit Idik I Ajun Inspektur Polisi Dua INDRA PERMANA, SH.

Barang bukti yang ditemukan berupa ;

1. Satu plastik klip bening berisikan 14 paket yang terbungkus, diduga Narkotika jenis sabu,  yang disimpan didalam mainan mobil-mobilan berwarna kuning dan 1 pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus Shabu dan 1 pipet ukuran besar yang telah diruncingkan diduga sebagai sendok Sabu.

2. Satu kotak permen warna merah didalamnya terdapat Lima paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotila jenis Sabu.

3.  Satu set alat hisap (BONG) Shabu yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang pada ujungnya terpasang pipet dan kaca pirek.

4. Satu mances atau korek api gas yang pada ujungnya terpasang jarum.(5). Satu unit Handphone merk NOKIA warba hitam.(6). Satu helai jacket perasut warna abu-abu. Total berat barang bukti sabu yang ditemukan kurang lebih seberat 4,30 gram.

Saat ini tersangka bersama barang bukti  dibawa ke pelresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. ( Ay )

Post a Comment

0 Comments