Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, berhasil meringkus satu orang pencuri.


Impiannews.com ( Padang )

Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda ORI FRILIANSA UTAMA, S.Tr.K meringkus seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang diketahui terjadi pada kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar jam 06.00 Wib bertempat di Toko Yasmi Upik Pasar Alai Kel. Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.

Tersangka tersebut pemilik nama, Sandra putra  ( 34 ) warga Jalan pasar Alai No 42 H Rt 01 Rw 06 Kel. Alai parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.

Tersangka ditangkap pada hari Jumat 12 Februari 2021 sekitar jam 00 : 30 Wib di daerah Korong gadang kec. kuranji Kota Padang

Kejadian berawal saat pelapor datang ke kedainya di Pasar Alai dan melihat gembok kedainya yang semula berjumlah 2 buah pada pintu roling dor tinggal tersisa 1 buah dan yang satunya lagi ditemukan dalam keadaan rusak. Melihat hal tersebut pelapor segera memeriksan kedainya dan tidak lagi menemukan barang-barang yang sebelumnya diletak dalam kedai tersebut berupa uang tunai, indomie,sirup, dan lain lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, DPO an. Tersangka SANDRA Pgl. CAN yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di daerah Korang gadang kec. Kuranji kota padang sedang berjualan jagung , mendapat informasi tersebut jajaran opsnal langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku, dan benar pelaku berada di lokasi tersebut, selanjutnya tim opsnal berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pelaku berusaha melarikan diri, sehingga Petugas terpaksa melakukan tembakan tegas, terarah dan terukur terhadap kaki pelaku tersebut. 

Barang bukti yang di temukan :  

1 buah tiang besi sepanjang + satu meter

2  buah serpihan kunci gembok.

Tersangka dan barang bukti saat di bawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. ( Ay )

Post a Comment

0 Comments