Beijing Jatuhkan Hukum Bagi 11 Warga AS

IMPIANNEWS.COM (China)

Beijing menjatuhkan hukuman berupa sanksi terhadap 11 warga AS
China menyatakan sanksi dijatuhkan terhadap 11 warga Amerika Serikat, termasuk enam anggota parlemen karena berperilaku buruk pada masalah yang berhubungan dengan Hong Kong.

Tindakan tersebut adalah langkah terbaru yang kian meningkatkan ketegangan antara kedua negara.

Sebelumnya kedua negara saling menjatuhkan sanksi perdagangan.

AS Jumat lalu memberi sanksi kepada Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam serta 10 pejabat China dan Hong Kong lainnya atas peran mereka dalam tindakan keras terhadap kebebasan politik di wilayah tersebut.

Tindakan itu diambil pemerintahan Trump sebagai tanggapan atas pemberlakuan undang-undang keamanan China yang kontroversial.

"Tindakan AS (Jumat) adalah campur tangan terang-terangan dalam urusan Hong Kong dan dalam urusan dalam negeri China," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian seperti dikutip CNN.com, Selasa (11/8/2020)

Menurut Lijian langkah AS itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma dasar yang mengatur hubungan internasional.

Mereka yang dijatuhi sanksi oleh China adalah Senator Marco Rubio dari Florida, Ted Cruz dari Texas, Tom Cotton dari Arkansas.

Selain itu terdapat nama Senator Josh Hawley dari Missouri dan Pat Toomey dari Pennsylvania serta Anggota DPR Parai Republik Chris Smith dari New Jersey.

Dalam akun Twitter miliknya, Rubio menulis bulan lalu China melarangnya masuk China dan kemudian memberi sanksi. Dia mengaku tidak ingin menjadi paranoid mulai berpikir para pejabat China tidak menyukainya.

Undang-undang keamanan nasional yang baru, yang diberlakukan oleh Beijing di kota itu pada 30 Juni, mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Presiden Donald Trump mengecam Beijing akibat pemberlakuan undang-undang tersebut dengan mencabut status khusus perdagangan Hong Kong pada bulan Mei.

Sementara itu senator dan pemimpin parlemen AS lainnya, seperti Ketua DPR Nancy Pelosi mengeritik dan menunjukkan kemarahan setelah undang-undang tersebut disahkan.

Sementara itu, Pemerintah Hong Kong menyatakan pihaknya "mendukung penuh" sanksi terbaru China terhadap Amerika Serikat dan akan "memfasilitasi penegakannya."

"Pemerintah AS telah melangkah terlalu jauh dalam beberapa hari terakhir dengan memberlakukan apa yang disebut 'sanksi' terhadap pejabat Pemerintah Rakyat China dan Pemerintah Hong Kong," kata juru bicara Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan tindakan itu tidak tahu malu, tercela dan dibenci oleh rakyat Hong Kong juga seluruh bangsa.

 Pemerintah HKSAR sepenuhnya mendukung langkah tersebut dan akan memfasilitasi penegakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth, Presiden National Endowment for Democracy Carl Gershman, Presiden Institut Demokrasi Nasional Derek Mitchell serta Presiden Institut Republik Internasional, Daniel Twining dan Presiden Freedom House Michael Abramowitz juga masuk dalam daftar yang terkena sanksi China.

China menjatuhkan sanksi pada Rubio, Cruz dan Smith bulan lalu atas apa yang disebutnya campur tangan dalam urusan di Xinjiang, wilayah paling barat China, setelah pejabat AS mengatakan hingga dua juta penduduk Muslim dikirim ke kamp-kamp penahanan massal.***