Polda Sumbar, Indra Catri dan Martias Wanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda  Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Dikutip dari Antara Sumbar, Selasa (11/8), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang, mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik ditemukan tersangka baru.

"Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata, Stefanus Satake Bayu   (*)