Perda Nomor 16 Tahun 2019, Pemda Harus Follow Up Secepatnya

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Pemerintah Indonesia semakin hari semakin gencar mewujudkan sebuah regulasi mapan tentang perkoperasian dan pemberdayaan usaha kecil menengah. Tampak pemerintah RI giat mengebut RUU perkoperasian menjadi sebuah UU. 

Demikian juga dengan Pemprov Sumatra Barat juga giat bagaimana koperasi di daerah Sumbar bisa tumbuh berkembang bersamaan tumbuhnya UKM. Koperasi yang resmi menurut regulasinya, demikian juga UKM yang memenuhi standar industri dan pemasaran. Sehingga anggota koperasi bersama pelaku UKM bisa maju bersama dan hidup sejahtera.

Demi kondusifnya kedua aspek tersebut, Legislatif dan eksekutif di tingkat Sumbar bersama Dekopinda dan unsur terkait duduk bersama, sehingga lahirlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang tentang pemberdayaan dan komitmen dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Untuk tersosialisasinya Perda hingga merakar rumput ke lapisan terbawah  Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi berharap awak media ikut berkonstribusi tersebarnya Perda tersebut. Ketua DPRD Sumbar, Supardi berharap kiranya Pemerintah Daerah (Pemda) segera mem-follow up Perda ini. Mulai dari Peraturan Gubernur hingga Peraturan Walikota/Bupati.

"Perda ini diharapkan menjadi angin segar bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar pemerintah dapat memberikan pemberdayaan serta melindungi hak-hak mereka agar dapat melebarkan sayap sehingga meningkatkan lapangan usaha dan wirausaha baru. Dengan adanya Perda ini, pemerintah tampil memberi jaminan legalitas koperasi dan produk UKM, selama ini pelaku UKM kewalahan mendapat akses kesana, maka pemerintah wajib mensupport produk yang ada," terang Supardi kepada awak media di Sari Kayo Cafe Payakumbuh, Rabu (22/7/2020) sore. 

Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, bahkan koperasi nantinya berhak mendapat modal dari pemerintah melalui APBD, mensupport keuangan koperasi tersebut, sehingga modalnya tak hanya dari sumbangan anggota, tapi ada pernyataan modal dari daerah, sehingga koperasi bisa menggulirkan dana dengan jelas, bunga lebih jelas dan murah, dan menjangkau masyarakat.

"Koperasi yang berhak mendapat bantuan modal ini nantinya sudah ada kriterianya yang ditentukan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat, ada pembinaan dari dinas sebelum koperasi itu mendapat bantuan, makanya Perda ini perlu di Follow Up," ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, pemerintah dapat memfasilitasi ruangan publik bagi koperasi dan UKM agar mereka memiliki media berinteraksi dan berpromosi. Khusus untuk Kota Payakumbuh sebagai kota kuliner, seharusnya ada makanan dan minuman khusus ikon minangkabau yang disediakan di kafe-kafe, termasuk hotel dan penginapan di sana.

Sudah saatnya keberadaan UKM masuk kepada lorong-lorong usaha publik. Jadi tanpa diminta, pemerintah harus menyediakan regulasi dan memfasilitasi hal itu.

"Sebagai indikator keberhasilan, di tingkat provinsi kami mendorong gubernur untuk melahirkan pergub sebagai tindak lanjut Perda ini.Kemudian, Pemda harus melahirkan peraturan setingkatnya. Pembinaan UKM menjadi tanggung jawab pemerintah, jangan biarkan mereka berjalan usahanya tanpa diarahkan dan diberdayakan untuk lebih maju dan berkembang. Kenapa Perda ini ada di tingkat provinsi. Karena usaha UKM pasti bersinggungan dengan hubungan antar daerah," pungkasnya. (014)