DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan atas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi oleh wakil ketua DPRD suirpen suib, dan irsyat Syafar,  yang di hadiri  wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit. Kamis 16 Juli 2020 di di ruang utama DPRD Sumbar.

Dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dirancang pada Propemerda 2019 lalu, DPRD bersama Pemda telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda mengenai rencangan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup,  rancangan tersebut sebelumnya telah dirampungkan.

Akan tetapi, pembahasannya belum dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan dikarenakan menunggu hasil dari fasilitasi Kemendagri.

Supardi mengatakan setuju terhadap rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, namun beberapa hal yang menjadi catatan bagi pemerintah adalah, tentang rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam kelompok dokumen perencanaan jangka panjang.

Lebih lanjut Supardi memaparkan terdapat lima dokumen jangka panjang yang perlu disinergikan diantaranya, RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan kawasan Industri dan RPPLH,  hal tersebut Pemda dan OPD terkait belum mensinergikan program dari dokumen perencanaan jangka panjang." ucapnya

DPRD melihat dan OPD terkait belum mensinergikan program masing- masing dokumen perencanaan jangka panjang tersebut. Akibatnya program masing- masing agenda berjalan sendiri- sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lainnya," ucapnya.

DPRD mengharapkan Pemda dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.

"Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berpotensi merusak lingkungan hidup," ujarnya.

Supardi mengatakan, dari kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, banyak terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar.

"Kita mengharapkan illegal logging dan illegal minning tidak terjadi lagi di Sumbar dan reklamasi pasca tambang dapat dilaksanakan oleh pihak terkait," ujarnya

Terkait agenda pembentukan Perda tahun 2020 dengan dilakukannya refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 perlu dievaluasi kembali oleh Pemda bersama DPRD.

"Target kinerja pembentukan Perda perlu kita sesuaikan kembali dengan memperhatikan ketersedian anggaran dan keterbatasan waktu," pungkasnya 
( Ay-ikwri)