DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama KPK di Gedung Merah Putih.


IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana Komisi Hukum DPR yang rapat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Juli 2020.

Kurnia menuturkan tidak ada unsur kegentingan yang memaksa DPR menggelar rapat di markas KPK.

"Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," katanya melalui pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2020.

Selain itu, rapat yang berlangsung tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik.

Kurnia menjelaskan DPR seyogyanya menggunakan alur logika Undang-Undang tentang KPK yang mana mengatur kewajiban komisi antirasuah itu untuk bertanggung jawab kepara publik, di kutip dari te
mpo.co, Rabu (8/7).

"Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," tuturnya.

Kurnia berujar DPR seharusnya mengagendakan pertemuan RDP itu di gedung DPR dan secara terbuka mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini.

"Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," katanya.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Hery mengatakan berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dewan diperbolehkan menggelar rapat di mana saja baik di dalam maupun di luar Kompleks Parlemen, Senayan. 

"Tidak ada aturan yang melarang," kata dia di Gedung KPK.

Menurut Herman, tidak ada aturan yang melarang DPR menggelar rapat secara tertutup atau terbuka. Keputusan rapat tertutup dikembalikan kepada pendapat kedua belah pihak.

Ia menampik ada yang disembunyikan oleh DPR dan KPK dalam rapat kali ini. Ia mengatakan DPR juga tidak akan mengintervensi KPK. "Itu kan kecurigaan media, publik, boleh-boleh saja. Tetapi nanti apa yang dibicarakan, sebab akan dijelaskan kepada publik," katanya. ***

Post a Comment

0 Comments