Kasat Lantas Kompol l Putu Bayu Pati, Barelang ; Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Alami Penurunan

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol l Putu Bayu Pati 
IMPIANNEWS.COM (Batam).

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol l Putu Bayu Pati menjelaskan, pelanggaran tahun ini cenderung mengalami penurunan sebesar 17 persen dibandingkan dibandingkan tahun 2018 lalu.

Kompol l Putu Bayu Pati  mengungkapkan penindakan yustisia (tilang) 2018 sebanyak 183 tahun 2019 sebanyak 151, Sementara non-yustisia (teguran simpatik) tahun 2018 sebanyak 1000 tahun 2019 sebanyak 411 turun mencapai 100 persen.

Jadi jenis pelanggaran yang mencolok itu kalau roda dua tidak membawa surat-surat saat di jalan raya berkendara, helm. Termasuk menerobos lampu merah juga lumayan tinggi jenis pelanggaran ini.

“Untuk itu, melalui kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2019, masyarakat bisa teredukasi bahaya lalu lintas di jalan. Jangan sampai terjadi sia-sia di jalan raya,” katanya. Selasa (14/5).

Ternyata, untuk masalah kecelakaan di jalan raya, Batam termasuk daerah yang terjadi penurunan angka. Dari data operasi tahun ini, meninggal dunia 5 kasus, cacat nihil, luka berat nihil, luka ringan 7 kasus dengan total seluruh kerugian yang dirinci mencapai Rp 330 ribu.

Sementara operasi tahun 2018, mengalami kenaikan. meninggal dunia 29 kasus, cacat 6, luka berat 7, luka ringan 26 kasus dengan total seluruh kerugian yang dirinci mencapai Rp59 juta.

“Jadi boleh dibilang penurunan terjadi 100 persen,” ujar Putu.

“Tapi terjadi kenaikan pelanggaran antara 2019 dengan 2019 sesuai dengan jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran 2019 terhadap roda dua (R2) pelanggaran tidak mengenakan helm 68, melanggar lampu lalu lintas 88, tidak membawa surat-surat 97, kelengkapan lain 34, dan pelanggaran tidak menghidupkan lampu utama siang/malam sebanyak 8 pelanggaran. 

 Perkara 2019 naik jika dibandingkan Jika dibandingkan tahun 2019 dengan 2018 terjadi kenaikan.

Untuk pelanggaran 2019 pelanggaran tidak mengenakan helm 9, melanggar lampu lalu lintas 12, tidak membawa surat-surat 47, kelengkapan lain 3, dan pelanggaran tidak menghidupkan lampu utama siang/malam nihil pelanggaran, ”jelas Kompol l Putu Bayu Pati.

Sementara untuk pelanggaran roda empat (R4) tidak mengenakan safety belt 61 pelanggaran, pelanggaran lampu lalu lintas 46, mengemudi kendaraan tidak wajar 11, kelengkapan surat-surat 53, tidak hidupkan lampu utama siang/malam 9. Jika dibandingkan 2018 cenderung mengalami kenaikan. 

Tidak mengenakan safety belt 6 pelanggaran, pelanggaran lampu lalu lintas 4, mengemudi kendaraan tidak wajar 3, kelengkapan surat-surat 81, tidak hidupkan lampu utama siang/malam nihil. (iwan/ef)