KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI dari Politisi PDIP Bakal Diperiksa


Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan politisi PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi
IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan politisi PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Pemanggilan itu adalah kali kedua, sebab pada Rabu (12/9/2018), Utut tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.

"Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk Utut Adianto (anggota DPR)," katanya di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

KPK menduga Utut mengetahui terkait kasus dugaan suap tersebut.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Tasdi dan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan tiga kontraktor, Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan.

Saat ini keempat orang tersangka selain Tasdi tengah menjalani persidangan. Sementara Tasdi masih menjalani proses penyidikan.

KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center melalui Hadi Iswanto. Uang suap Rp 100 juta itu diduga bukan jumlah suap keseluruhan. Sebab commitment fee yang dijanjikan tiga orang kontraktor yakni sebesar 2,5% dari nilai proyek.

Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan yang dikerjakan selama 3 tahun, yakni 2017-2019, dengan total nilai Rp77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp22 miliar, sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp43 miliar. (md)