Pokjahulu Kota Bukittinggi Sikapi PMA Nomor 19 Tahun 2018 Dalam Forum Diskusi

Ketua Pokjahulu Kota Bukittinggi Yuridarsan sangat menyambut positif dengan adanya PMA Nomor 19 tersebut
IMPIANNEWS.COM (Bukittinggi). 

Menyikapi terbitnya PMA Nomor 19 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah di setiap KUA Kecamatan, Penghulu Se-Kota Bukittinggi dalam pertemuan Rutinnya Senin (17/09) bertempat di KUA Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Samakan persepsi dalam rangkan menyikapi regulasi terbaru yang tercantum dalam PMA tersebut.

Ketua Pokjahulu Kota Bukittinggi Yuridarsan sangat menyambut positif dengan adanya PMA Nomor 19 tersebut karena banyak terdapat penegasan-penegasan yang sangat membatu para penghulu dalam menjalan tugasnya di lapangan. 

"Contoh Dalam pasal 4 tentang persyaratan Administratif pendaftaran kehendak perkawinan pada poin C tentang penegasan kembali surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengaten yang ingin menikah diluar Wilayah Kecamatan tempat tinggalnya yang beberapa waktu belakangan ada sedikit pengaburan pemakaiannya", tutur ketua Pokjahulu Kota Bukittinggi tersebut.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda sangat mengapresiasi Responsif para penghulu di jajaran Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang selalu cepat tangap dalam menyikapi hal terbaru khusus setiap regulasi yang muncul dalam rangka mempelancar kinerja di lapangan. 

"Sebenarnya dengan hadirnya regulasi tersebut tidak hanya memperlancar kinerja KUA dan Jajarannya tetapi secara filosofi untuk lebih memaksimalkan pelayanan ASN khusus di lingkungan kemenag Kota Bukittinggi kepada masyarakat", tuturnya.

Selanjutnya Kepala Kemenag Kota Bukittinggi ini berharap semua jajarannya untuk selalu Update tentang imformasi terbaru apalagi yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(Sy)