Impiannews.com. Alahan Panjang - Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan wisata unggulan Danau Kembar.
Melalui Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 600-321-2025, Pemkab Solok resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, kepada perwakilan manajemen perusahaan, Ilham, di lokasi usaha pada Selasa (14/10/2025). Penyerahan dilakukan karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.
Turut hadir mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait seperti Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kadis Pariwisata Aida Herlina, dan Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin resmi sesuai tata ruang wilayah Kabupaten Solok.
Wakil Bupati H. Candra menegaskan, keputusan ini bukan langkah tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang yang diawali dengan pembinaan, klarifikasi, hingga surat peringatan tertulis.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Namun karena pelanggaran tetap berlanjut, maka pemerintah harus bertindak tegas. Sanksi ini bentuk tanggung jawab kita menjaga tata ruang dan lingkungan di kawasan wisata,” ujar Wabup.
Di sela penyerahan SK, Wabup H. Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Cindy Desta Nanda, wisatawan yang meninggal dunia di kawasan Lakeside beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucapnya haru.
Dalam keputusan tersebut, Pemkab Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada manajemen PT. Lakeside untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Selama masa itu, tim pengawasan terpadu dari Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Jika dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka sanksi lanjutan akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wabup
Komitmen Pemkab: Wisata Maju, Lingkungan Terjaga
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak menoleransi pelanggaran tata ruang, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok tetap aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kawasan Danau Kembar merupakan salah satu ikon wisata alam yang menjadi kebanggaan masyarakat Solok dan harus dijaga bersama agar tidak rusak oleh kegiatan yang tak sesuai aturan.
“Kita ingin wisata di Solok tumbuh maju, tapi tetap menghormati lingkungan dan aturan. Keindahan Danau Kembar adalah warisan yang wajib kita lindungi,” tutup Candra.**(YM-Koto)
