Impiannews.com, Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui pendaftaran tanah ulayat. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, Rabu (28/05/2025) di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah.
Turut hadir dalam acara ini, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, yang datang langsung sebagai bentuk dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kanwil ATR/BPN Sumbar, Forkopimda, Kepala OPD, camat, wali nagari, hingga tokoh adat dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Candra mengungkapkan bahwa tanah ulayat bukan hanya soal kepemilikan, tetapi simbol dari jati diri dan warisan budaya masyarakat Minangkabau.
“Tanah ulayat adalah identitas kita, bukan sekadar lahan, tetapi simbol adat dan kelangsungan hidup masyarakat nagari. Maka, mendaftarkannya secara resmi adalah bentuk nyata perlindungan hukum yang kita butuhkan bersama,” tegasnya.
Wabup juga menekankan bahwa proses ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi terkait. Proses harus berjalan hati-hati, terbuka, dan partisipatif, agar tidak menimbulkan konflik baru dan justru memperkuat keadilan di tingkat lokal.
Sementara itu, Rezka Oktoberia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat telah menjadi prioritas nasional dalam program Reforma Agraria. Menurutnya, negara hadir bukan untuk mengambil alih, melainkan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
“Kami ingin seluruh tanah ulayat tercatat secara sah agar masyarakat hukum adat memiliki kekuatan hukum dan kedaulatan penuh atas wilayahnya. Sertifikat tanah komunal nantinya bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk menjamin hak adat tetap terjaga,” jelasnya.
Acara ini tidak hanya sebatas sosialisasi satu arah. Dialog interaktif dan sesi tanya jawab memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi di lapangan. Antusiasme tinggi datang dari para niniak mamak dan wali nagari yang menyambut baik inisiatif ini sebagai jawaban atas berbagai persoalan tumpang tindih lahan selama ini.
Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kementerian ATR/BPN juga memastikan bahwa pendampingan dan tindak lanjut akan terus dilakukan sampai seluruh nagari di Kabupaten Solok berhasil mendaftarkan tanah ulayatnya secara tuntas dan sah.
Menutup kegiatan, baik Wabup Candra maupun Rezka Oktoberia sepakat bahwa ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah konkret menuju perlindungan hak adat, keadilan agraria, dan pelestarian budaya Minangkabau.**(YM-Koto)