Solok.Impuannews.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan pada Senin, 10 Maret 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S. Farm Apt, Forkopimda, serta perwakilan OPD dan camat se-Kabupaten Solok.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Ia menyampaikan bahwa lahan pertanian merupakan aset penting yang harus dijaga keberlanjutannya agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
"Perlindungan terhadap lahan pertanian pangan merupakan aspek vital dalam memastikan ketahanan pangan daerah kita. Sektor pertanian adalah pilar utama perekonomian, dan regulasi ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya dalam sambutan.
Lebih lanjut, Bupati Solok menegaskan bahwa pengesahan Perda ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang dapat mengancam produksi pangan lokal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Ranperda ini, termasuk eksekutif, legislatif, dan masyarakat yang memberikan masukan konstruktif.
Sebelumnya, juru bicara DPRD Kabupaten Solok memaparkan isi Ranperda secara rinci sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai langkah menuju pengesahan regulasi tersebut. Dengan adanya Perda ini, diharapkan langkah konkret dalam perlindungan dan pengelolaan lahan pertanian dapat segera diimplementasikan demi keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (YM-Koto)