Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Riko Juanda alias Riko, seorang pria berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berasal dari Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
- Satu paket narkotika diduga jenis sabu dalam plastik bening.
- Satu buah kaca pirek.
- Satu alat hisap sabu (bong).
- Satu tas warna biru merek Jiaxing.
- Dua buah korek api gas.
- Satu kotak rokok Sampoerna Zetta.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BA 2995 PV.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas tersangka di pondok kosong tersebut. Setelah mengamankan tersangka, warga melaporkan kejadian itu kepada Satresnarkoba Polres Solok.
Tim kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok. (YM-Koto)