Solok, Arosuka - Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak CPO sawit mentah dengan menangkap lima pelaku dan menyita barang bukti pengolahan sawit ilegal di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (30/12/2024).
Penangkapan dilakukan setelah Polres Solok menerima informasi tentang kegiatan ilegal penumpukan minyak CPO sawit yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan. Lokasi penampungan minyak CPO sawit tersebut berada di sebuah rumah kayu dengan ukuran 4x3 meter.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1. Tumpukan minyak CPO mentah.
2. Mesin Robin beserta selang.
3. 50 jerigen kosong.
4. Bak penampung minyak CPO.
5. Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Polres Solok menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik ilegal dan berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.
Kabag Ops Polres Solok menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut. "Kami langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap 5 pelaku dan barang bukti. Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk diproses lebih lanjut."