Derita Buruh dalam Sistem Kapitalisme

 

IMPIANNEWS.COM

Oleh: Khusnul Khotimah, SP.

Tanggal 1 Mei 2023, aksi buruh kembali dilakukan.  Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengutarakan tujuh tuntutan buruh pada momen Hari Buruh atau May Day 2023. Hal itu disampaikan dalam momen demonstrasi buruh yang berpusat di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Tuntutan Buruh saat May Day 2023 antara lain ;

Pertama, Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker. Kedua, Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi.  Ketiga, Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga. Keempat, Tolak RUU Kesehatan, Kelima,Reformasi agraria dan kedaulatan pangan, Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain., Keenam, Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja. Ketujuh Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. ( Republika, Senin 1/5/2023).

Permasalahan buruh seolah tiada hentinya. Hak-hak buruh banyak sekali yang terabaikan. Berbagai permasalahan terus dialami buruh, diantaranya, upah yang tidak layak, jaminan kesehatan, beban kerja yang berat, sampai ancaman PHK yang terus menghantui.

Derita Buruh Akibat Sistem Ekonomi Kapitalisme

Indonesia saat ini masih terus menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme, sekalipun sudah banyak sekali dampak kerusakan dan penderitaan rakyat, tetapi sistem ini masih saja dipertahankan.

Sistem ekonomi kapitalis selamanya tidak akan memberi kesejahteraan dan keadilan kepada rakyat. Kapitalisme di negeri ini hanya akan melanggengkan kekuasaan para pengusaha rakus dan penguasa boneka. 

Sistem kapitalisme  semakin menampakkan wajah rimbanya. Yang bermodal besar mengalahkan pemodal kecil. Persaingan bisnis atau usaha menjadi hal yang lumrah terjadi dan tak bisa dihindari dalam husistem ini. Terlebih, setelah diberlakukannya pasar bebas pada tahun 2020 dan juga AFTA pada tahun 2003.

Pasar bebas yang digadang-gadang bisa meningkatkan kesejahteraan bersama, pada kenyataannya tak lebih sebagai alat penjajahan ekonomi. Pasar bebas mensyaratkan lepasnya campur tangan negara dalam perdagangan, menghilangkan hambatan pasar dan investasi. Pasar bebas juga menyebabkan produk dalam negeri kalah saing dengan masuknya barang-barang luar negeri yang lebih murah dan berkualitas. Karena tak sanggup bersaing, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Yang berimbas pada meningkatnya jumlah pengangguran.

Pada kasus PHK masal yang saat ini masih terus terjadi, ternyata belum ada antisipasi dan Bulangkah kongkret pemerintah untuk mengatasi hal ini. Saat ini pemerintah justru mengesahkan RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas merugikan tenaga kerja Indonesia dan menguntungkan pihak asing.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra.  Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan harapan bisa menarik banyak investasi masuk ke Indonesia sehingga meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Selanjutnya juga agar dapat menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan aturan yang ada, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Meski pemerintah yakin Perppu Cipta Kerja akan memberikan dampak baik bagi sektor ketenagakerjaan, tetapi buruh justru khawatir. Sebab, Perppu tersebut dinilai tidak berpihak kepada para pekerja dan akan merugikan buruh. Adapun kebijakan sektor ketenagakerjaan yang dianggap merugikan yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga kerja asing (TKA), alih daya atau outsourcing, PHK, upah minimum, pesangon, serta pengaturan cuti dan libur.


Sistem Ekonomi Islam, Solusi yang Tepat

Berbagai permasalahan buruh muncul akibat penerapan sistem ekonomi Kapitalisme. Keadaan ini akan jauh berbeda bila sistem ekonomi Islam yang diterapkan. Ketika sistem ekonomi Islam diterapkan oleh negara (khilafah), kemungkinan PHK sangat kecil sekali terjadi. Sebab, prinsip ekonomi Islam adalah penyerapan pasar domestik yang sangat didukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu masyarakatnya. Ekspor bukan lagi tujuan utama hasil produksi. Karena, sistem mata uangnya juga sudah sangat stabil, yaitu dengan menggunakan standar emas (dinar dan dirham). Dengan demikian, negara tidak membutuhkan cadangan devisa mata uang negara lain karena semua transaksi akan menggunakan dinar/dirham atau dikaitkan dengan emas/perak.

Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam, negaralah yang mengelola sumber kekayaan yang menjadi milik rakyat. Hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Alhasil jaminan sosial bagi masyarakat, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, akan terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan merupakan persoalan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu berupa sandang, pangan, dan papan, pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah. Mereka tidak lagi terperangkap dalam pola hidup individualis, dengan menghalalkan segala cara untuk bersaing dan harus menang.

Demikianlah Alloh SWT menciptakan manusia disertai dengan pedoman berupa aturan -aturan syariat. Jika manusia patuh dan taat, pasti keberkahan dan kemuliaan hidup manusia akan didapatkan.

Wallahu ‘alam bishowaaf.

Post a Comment

0 Comments