Rajia Miras Menjelang Ramadhan Kebijakan Yang Setengah Hati

Oleh : D.Leni Ernita 

IMPIANNEWS.COM

Situbondo  - Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur akan terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat  menjelang bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Pada Sabtu (25/2) malam, petugas merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras.

"Kami melaksanakan razia minuman keras di warung-warung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Artinya kami bergerak merespons laporan masyarakat," ujar Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi di Situbondo, (Minggu 25 februari 2023).

Menjelang Ramadan, di sejumlah daerah melakukan razia miras ke warung-warung.

Aparat bukan hanya menyita semua miras, tetapi juga memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik dan penjual minuman haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi miras sebab dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apakah hanya mau menjelang Ramadhan saja? hal ini di lakukan dan kenapa hanya kepada warung-warung saja melakukan razianya , kenapa ke club malam atau diskotik  tidak di merazianya dan kenapa  bukan pabriknya aja yang di tutup sekalian.

Jika memang benar-benar serius memberantas miras, kenapa bukan pabrik mirasnya saja yang di gerebek atau keran impor miras ditutup. Bukankah ini kebijakan setengah hati dan hukum tebang pilih?

Kemudaratan miras telah sangat jelas banya peneliti dan pakar, baik dari sisi kesehatan maupun sosial masyarakat sangat merugikan yang mengakibatkan banyak kriminallitas efek dari miras pelakunya, mabuk-mabukan dan tidak sadarkan diri bertindak semaunya, pemerkosaan,penganiyaan hingga pembunuhan menjadi rentetan kasus karena mengkonsumsi miras.

Razia miras menjelang Ramadhan jelas membuktikan bahwa sekularisme masih menjadi sistem kehidupan di negeri ini. Karena bukan bulan puasa saja miras itu haram, tetapi  setiap bulan kaum muslim berdosa jika menjual dan mengonsumsi miras. Kenapa hanya momen momen tertentu saja ada rajia.

Jika menengok UU minol yang menyebutkan bahwa Miras masih boleh di jual tempat-tempat tertentu seperti klab malam dan tempat  pariwisata. Kebijakan ini bukankah makin sekularisme 

Dengan alasan adanya manfaat ekonomi, terus di ijinkan demi mendapatkan keuntungan yang melimpah karena menguntungkan negara tanpa  melihat itu adalah bisnis yang haram. Apalagi bisnis hiburan seperti klab malam menjadi penyokong  keuangan DKI Jakarta.

Dengan legalisasi miras tersebut menjadi wajar jika produksinya terus di ijinkan demi mendapatkan keuntungan yang melimpah.Hal ini seperti  yang disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani  bahwa Jakarta di topang oleh lima pajak konsumsi, salah satunya pajak hiburan z yang tumbuh 88,2% dari Rp750 miliar menjadi Rp1,41 triliun pada tahun ini (pajak,go.id,1-1-2023).

Allah  SWT telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain.

“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)

Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari miras, bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus dibangun pemahaman pada diri umat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Dengan demikian, umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun seolah-olah mendatangkan manfaat bagi dirinya.

Begitu pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku. Ali ra. berkata,

جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ

“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau kadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Islam menganggap miras adalah induk dari kejahatan  sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman,salah satunya yang harus ditegakkan adalah pelarangaan miras,baik pelaragan Miras produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.

Walhasil  razia miras menjelang Ramadhan sejatinya hanya menjadi  keresahan umat.   Selama sistem sekuler tetap Diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. 

Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem sekular yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariah Islam secara kaffah.Di bawah naungan Daulah khilafah Islamiyah. Insyaallah akan terjaga kesehatan keamanan kerusakan akibat miras. Dan akan tercipta kehidupan yang damai dan penuh keberkahan dan Rahmat semua Alam.

Wallahu'alam bishowwab

Post a Comment

0 Comments