Teken MoU, Kanwil Kemenkumham Sumbar Dukung Aplikasi E-Berpadu

Tandangani kesepakatan bersama

IMPIANNEWS.COM

Padang, - Guna memberikan pelayananan prima kepada masyarakat, sekaligus implementasi inovasi lembaga, Kepala Kanwil Kenkum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Padang, Kapolda Sumbar dan Kepala BNN Sumbar. Perjanjian kerjasama tersebut disaksikan langsung Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifudin


Sebagaimana diterangkan Kepala Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Sunatera Barat, Rabu (31/08/2022) kemaren.


"Kita baru saja melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (DPPT-TI) dalam rangka mendukung Aplikasi E-BERPADU,"terang R. Andika Dwi Prasetya, kala itu di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Padang, sekira pukul 13.30 WIB.


"Kerja sama itu melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi E-Berpadu,"ulas Andika.


Diterangkan Andika, dalam materi perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Tinggi Padang akan memberikan data dan dokumen terkait, Penetapan izin bezuk, Penetapan penahanan, Penetapan pembantasan penahanan dan salinan putusan, melalui aplikasi E-Berpadu kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.


Sementara itu,"beber Andika lagi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mempunyai tugas, menggunakan aplikasi E-Berpadu dalam administrasi perkara pidana, layanan peradilan lainnya dan memberikan saran untuk penyempurnaan aplikasi E-Berpadu.


R. Andika berharap kiranya kerja sama ini bernilai positif dan mutualisme dalam pelaksanaan tupoksi kedua lembaga negara ini.(ul)

Post a Comment

0 Comments