Melakukan Upaya Pencegahan Perundungan/Bullying, Mahasiswa KKN UNAND Adakan sosialisasi Anti-Bullying di Nagari Kambang Barat

IMPIANNEWS.COM

Oleh: Maudyta Putri Oktyawati
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unand)

Sumbar - Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mengharuskan mahasiswa terjun langsung kepada masyarakat untuk mengaplikasikan segala pengetahuan yang telah mereka dapat di dunia perkuliahan. 

Universitas Andalas kembali mengirimkan Mahasiswa untuk belajar dan mengabdi kepada masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022 – 27 Agustus 2022. Sebanyak kurang lebih lima ribu mahasiswa yang dikirimkan ke berbagai daerah di Sumatera Barat untuk melaksanakan mata kuliah KKN ini, salah satunya ialah Nagari Kambang Barat yang merupakan salah satu Nagari yang berada di Pesisir Selatan. Sebanyak 23 Mahasiswa dari bermacam-macam jurusan dan asal yang mengabdi di Nagari Kambang Barat.

“Tahun ini program Nagari Kambang Barat diantaranya adalah ketahanan pangan, seperti kolam ikan, pekarangan rumah, rumah bibit, kebun percontohan dan peternakan ayam,” ujar Drs. Yusman, Sekretaris Wali Nagari Kambang Barat. Beliau juga berharap agar Mahasiswa yang mengabdi di Nagari Kambang Barat dapat menerapkan program kerja yang sejalan dengan program nagari tersebut.

Setiap Mahasiswa ingin melaksanakan program kerja yang bermanfaat dan bermakna bagi masyarakat Nagari Kambang Barat yang sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.

“Masyarakat banyak yang kurang mengetahui tentang perbedaan hukum dan cara penyelesaiannya dan masyarakat kebanyakan takut apabila dipanggil menjadi saksi dalam persidangan,” ungkap Wali Nagari Kambang Barat Awaludin, A. Ma saat penyambutan Mahasiswa KKN Kambang Barat di ruang rapat kantor wali nagari.

Maudyta Putri Oktyawati yang merupakan salah satu Mahasiswa jurusan Hukum Universitas Andalas melaksanakan sosialisasi terkait Anti-Bullying sebagai upaya pencegahan Perundungan di lingkungan Masyarakat Nagari Kambang Barat. Berdasarkan saran dari bapak wali nagari yang mengatakan bahwa masyarakat yang kurang mengetahui perbedaan hukum, maka ia memberikan edukasi Anti-Bullying di lingkungan masyarakat dengan perspektif hukum sebagai contoh dari Hukum Pidana. 

Tindak kekerasan bullying menjadi salah satu tindakan yang cukup disorot dalam kehidupan sehari-hari, baik dari masyarakat yang tua hingga yang muda. Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita. Kebanyakan masyarakat menganggap remeh perilaku bullying sebagai candaan, padahal perilaku tersebut dapat berdampak yang besar hingga berujung ke tindak pidana.

“sebagian masyarakat ada yang pernah mendengar kata Bullying dan sebagian lagi tidak pernah” ujar Marlina, salah satu peserta Sosialisasi yang berasal dari Kampung Talang. 

Sasaran dari kegiatan sosialisasi ini memanglah masyarakat Nagari Kambang Barat dengan tujuan dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum terkait perundungan dan tidak menyepelekan hal ini lagi serta mengingatkan bahwa peran orang tua juga penting dalam membangun karakter karena sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya preventif dan demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan unggul.

Zulkarnain, kepala kampung pasar kambang mengatakan “tiap kampung masyarakatnya mempunyai karakter yang berbeda-beda”.

Peserta yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini sangat antusias ketika mendengarkan penjelasan dari pemateri terkait Bullying atau Perundungan atau dapat pula dikatakan sebagai penindasan ini beberapa pertanyaan diberikan oleh peserta, seperti yang diberikan oleh M. Marzuki yang merasa ragu apakah tidak jadi melakukan pernikahan dan meninggalkan seseorang termasuk kedalam tindakan Perundungan terhadap korban yang ditinggalkan. 

“Apakah membalas perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan bullying juga termasuk ke dalam bullying juga?” Pertanyaan lainnya dari Jaja. 

Dengan adanya sosialisasi ini sangat diharapkan agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam bertindak mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang berarti segala tindakan apapun diatur oleh hukum dan terdapat sanksi di dalamnya, maka masyarakat harus patuh dan tunduk pada hukum konstitusional yang ada di Indonesia.

Post a Comment

0 Comments