Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal

IMPIANNEWS.COM

Batam - Hingga April 2022, penindakan yang di lakukkan Bea Cukai Batam mencapai 55 (lima puluh lima) pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 (dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang di tindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter.

Bea Cukai Batam sejauh ini telah melakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komiditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.

Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 (seratus enam puluh satu) penindakan, dengan rincian 126 (seratus dua puluh enam) penindakan non patroli laut, 19 (sembilan belah) penindakan patroli laut, 7 (tujuh) penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari intansi lain, dan 3 (tiga) penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

"Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 162 pelangaran, dengan nilai seluruh barang di taksir mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara di taksir mencapai Rp 5.799.376.000," Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam

Untuk komoditi, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluh enam) gram Narkotika Golongan 1 jenis Cannabis Sativa dan 811,3 (delapan ratus sebelas koma tiga) gram Narkotika Golongan jenis Methamphetamine, yang saat ini telah di limpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Narkotika Golongan jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah di limpahkan ke Kepolisian Resor Kota Berelang, dan 60 (enam puluh) butir Hexymer, 5 (lima) butir Diazepam, dan 30 (tiga puluh) butir Risperidone, yang di tetapkan sebagai barang yang di kuasai Negara.

"Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang di dapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah," pungkas Undani.

Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini di karenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai. Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di kota Batam menunjukan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal, peran aktif masnyarakat dalam penyampaian informasi pelangaran di bidang Kepabeanan dan cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.

"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam," pungkas Undani.

Post a Comment

0 Comments