Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan

IMPIANNEWS.COM

Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Prestasi yang di torehkan oleh Bea Cukai Batam di peroleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.

Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang di berikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegakan penyelundupan benih bening lobster. Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.

Penghargaan yang di terima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan , pengendalian mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.

"Kami bersyukur atas Penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan ," Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Penghargaan yang di peroleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang di lakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang di larang untuk diekspor sesuai dalam Pengaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp,), Kepiting (Scylla spp,), dan Rajungan (Portunus spp,) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster di lakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim," Ujar Undani.

Post a Comment

0 Comments