Polsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

IMPIANNEWS.COM

Polresta Barelang – Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (12/05/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial RS (40 Tahun) yang merupakan Tetangga dari Korban. Dan di tangkap di Batu Merah atas Kec. Batu Ampar Kota Batam Pada tanggal 07 Mei 2022. 

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan Kronoligis kejadian bahwa pada tanggal 18 April 2022, pada saat itu ayah korban melihat korban sedang menonton konten Porno Grafi di Youtube, kemudian ayah korban langsung mengambil handphone tersebut dan memberitahukan kepada ibu korban. Setelah itu korban bercerita bahwa korban sering di cabuli oleh pelaku RS (yang merupakan Tetangga dari Korban). Pelaku juga mengatakan kepada korban “Jangan Kasih Tahu Bunda, Kalau Kasih Tahu Bunda Bapak Tidak Mau lagi Main dengan Korban”. Dan Korban juga di iming imingi Uang jajan Rp. 1.000,-  oleh Pelaku. Kemudian Orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. 

Setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, melakukan penyelidikan . Kemudian pada tanggal 07 Mei 2022 Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (40 Tahun) di Batu Merah atas Kec. Batu Ampar Kota Batam. selanjutkan Pelaku beserta barang bukti di bawa kepolsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan Pelaku RS (40 Tahun) merupakan Tetangga dari Korban, dan telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 2 kali. Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman 5 sampai 15 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK.

Source: Humas Polresta Barelang

Post a Comment

0 Comments