Siwo PWI Pusat Menghadiri Undangan RDPU dari Komisi X DPR RI

IMPIANNEWS.COM

JAKARTA - Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) Pusat merasa bangga telah diundang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Apalagi dalam RDPU itu masuk-masukan Siwo tentang isu krusial olahraga nasional mendapat apresiasi dari para wakil rakyat yang tengah menggodok tentang revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UUSKN) Nomor 3 Tahun 2005. 

“Kami, Siwo PWI Pusat sebagai anak atau underbrow dari PWI Pusat mendapat undangan menghadiri RDPU dengan Komisi X DPR-RI. Ini sejarah karena baru pertama kalinya DPR RI memberikan perhatian kepada Siwo PWI Pusat terkait perkembangan olahraga nasional. Inilah moment menyatunya para wakil rakyat yang membidangi masalah olahraga dengan Siwo PWI Pusat yang merupakan organisasi para wartawan dan fotografer olahraga yang selama ini terus aktif langsung merasakan denyut nadi kehidupan olahraga di Tanah Air,” ujar Ketua Siwo PWI Pusat Gungde Ariwangsa dalam RDPU, Senin (8/11/2021).

Rapat di Gedung Nusantara 1 itu dipimpin oleh Dr H Dede Yusuf Macan Effendi.  Dalam RDUP yang bertajuk 'Masukan Terhadap Isu Krusial/Permasalahan Keolahragaan' diikuti 30 orang dari 52 Anggota Komisi X DPRI RI. Sedangkan pengurus Siwo PWI Pusat dihadiri oleh Gungde Ariwangsa (Ketua), Suryansyah (Sekretaris), Wina Setyawatie (Bendahara), Erly Bahtiar, dan Bambang Prihandoko (Anggota).

Menjawab soal tata kelola lembaga keolahragaan nasional yang masuk salah satu dari 14 isu krusial, Siwo PWI Pusat memandang perlunya ada kepastian dan ketegasan tentang lembaga yang mengatur pembinaan olahraga prestasi nasional. Saat ini secara de jure mau pun de facto harus diakui dalam pembinaan olahraga prestasi ini ada Kementrian Pemuda Dan Olahraga (kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Namun belum ada ketegasan tentang lembaga yang secara tegas bertanggung jawab. 

“Selama ini ada kesan saling tarik menarik soal pembinaan ini. Apalagi pemerintah dalam hal ini Kemenpora mempunyai kewenangan yang sangat besar dan luas sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU SKN. Kemenpora bertindak sebagai fasilitator, regulator, pendukung namun juga pelaksana dan pengawasan,” ujar Gungde.

Ketika didesak tentang apakah perlu penyatuan kembali KONI dan KOI atau tetap seperti saat ini, Gungde menyatakan, bila tidak ingin muncul kembali persaingan atau gesekan antarlembaga maka perlu dipersatukan kembali. Namun bila tetap seperti saat ini harus ada ketegasan sikap dari pemerintah lembaga mana yang bertanggung jawab. 

Efek dari kondisi saat ini juga munculnya dualism dalam induk organisasi cabang olahraga (PB/PP). Kondisi yang sangat merugikan kepentingan atlet.    Para atlet yang menjadi korban. 

“Coba lihat bagaimana nasib tenis meja dan balap sepeda. Dua cabang olimpiade namun tidak dipertandingkan di PON. Padahal pada kedua cabor ini Indonesia pernah berjaya di tingkat Asia dan bahkan pernah masuk jajaran delapan besar dunia,” ucapnya. 

Dalam hal pendanaan olahraga, Siwo PWI Pusat mengusulkan ada patokan prosentase dana untuk olahraga yang berkisar antar 2 – 5 prosen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk daerah. Saat ini dana untuk olahraga hanya 0,03 persen yang jumlahnya Rp 1,9 trilun.

“Kondisi membuat olahraga selalu menjerit setiap menghadapi event olahraga SEA Games, Asian Games dan olimpiade. Padahal olahraga selalu digembar-gembor menjadi bidang yang mampu mengibarkan Merah Putih di forum internasional serta juga membentuk karakter bangsa. Tapi bila melihat pendanaannya maka akan menjadi ironi,” kata Gungde yang asal Bangli, Bali itu. 

Gungde mengapresiasi perhatian Komisi X atas masukan-masukan dari Siwo PWI Pusat. Dalam laporan singkat apa yang dikemukakan Siwo PWI Pusat mendapat perhatian dan akan dijadikan bahan dalam pembahasan UUSKN. *** ( *HUMAS PWI* )

Post a Comment

0 Comments