Hukum Mandul Memberi Solusi Penistaan

Oleh: Annisa Siti Rohimah

IMPIANNEWS.COM

Lagi-lagi terjadi, penistaan agama terus terjadi di negeri yang katanya mayoritas muslim ini. Bak jamur yang terus bermunculan, penista agama terus muncul tak bisa dihentikan. 

Beberapa waktu yang lalu ada kontroversi yang ditimbulkan oleh unggahan Diaz Hendropriyono yang merupakan seorang putra dari mantan Kepala BIN Jend. TNI Purn., AM. HendropriyonoIa mengunggah sebuah video beberapa santri hafiz Al-Qur’an yang sedang berkumpul untuk menunggu giliran divaksin. Namun mereka semua sedang menutup telinga, karena ketika sedang antre ada suara musik sedang diputarkan. Ini hal yang lumrah bagi para penghafal Al-Qur’an yang meyakini bahwa suara musik dapat mengganggu hafalan mereka.

Tetapi dalam unggahannya, Hendro menyebut bahwa “Para santri salah diberi pendidikan sejak kecil. Tak ada salahnya sedikit bersenang-senang.” Video tersebut juga disambung-sambungkan dengan sejumlah video sekumpulan pria Arab bergamis tengah menari, berdansa sambil menikmati musik.

Tak hanya sampai di situ, unggahan tersebut mendapat tanggapan dari Master Corbuzer, “Mungkin mereka lagi pakai airpod telinganya ye kaan.” Hal ini memicu kecaman dari warganet, disebabkan apa yang mereka sebutkan mengandung sentimen agama yang menyinggung umat Islam. Dengan mengolok-olok santri penghafal Al-Qur’an yang meyakini bahwa suara musik dapat mengganggu hafalan mereka. (Merdeka.com, 15/9/2021).

Tentu saja, kita semua menyadari bahwa tidak hanya penistaan agama kasus ini saja yang terjadi serta bukan ini kasus pertama dalam penistaan agama Islam. Kasus seperti di atas akan terus terjadi dan berulang di sistem Demokrasi-Liberalis yang diemban oleh negeri ini dan bukan sesuatu yang aneh lagi perendahan terhadap ajaran Islam dan pengembannya terus terjadi.

Sanksi yang diberikan pada pelaku penistaan juga dipandang publik tidak cukup memberi dampak efektif ataupun efek jera. Hakikatnya dalam demokrasi meniscayakan kebebasan individu. Apa yang terjadi di atas adalah gambaran kebebasan berekspresi yang memberi ruang bagi para pembenci. 

Anehnya, di negeri mayoritas muslim ini penista agama hingga penistaan terhadap nabi dibebaskan begitu saja hingga berkeliaran dan terus menjamur, tetapi ketika rakyat mengkritik pemerintahan dan penguasa saat ini justru malah di sanksi dan dipidanakan dengan dalih melanggar UU ITE. Padahal yang "katanya" meniscayakan kebebasan, justru kebebasan ini digunakan oleh orang-orang kelompok mereka, tapi tidak terhadap orang-orang yang kontra terhadap mereka. 

Lain halnya dengan sistem Islam. Agama merupakan sesuatu yang sakral sehingga wajib dijaga dari penistaan, baik itu perendahan terhadap ajaran agama maupun penghinaan. Salah satu tujuan penerapan syariat islam adalah untuk menjaga kemuliaan agama. Untuk itu negara memastikan bahwa para Penista agama akan mendapatkan hukuman yang tegas, dimana hukuman tersebut akan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Adapun bagi pelaku yang merendahkan agama seperti yang dilakukan oleh pejabat dan influencer tersebut, maka akan mendapatkan sanksi ta’zir yaitu hukuman yang diputuskan oleh qadhi. Hukuman tersebut mulai dari yang paling ringan yaitu teguran hingga yang paling berat yaitu hukuman mati.

Disinilah pentingnya penegakkan sistem Islam kaffah melalui tegaknya Khilafah Islam. Dengannya akan muncul aturan yang tegas, juga pemimpin yang berwibawa dan menjaga Islam. Walhasil, Islam akan mulia dan tidak akan seorang pun yang berani menistanya. Dan semua ini akan terwujud apabila hukum Allah Swt ditegakkan dimuka bumi ini di bawah naungan daulah khilafah sesuai dengan manhaj kenabian Rasulullah Muhammad SAW penistaan pun dapat dituntaskan sehingga tidak akan terjadi berulang-ulang seperti saat ini. 

Wallahu ‘alam bishawwab

Post a Comment

0 Comments