Plt Wako Hendri Septa Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Bagi Masyarakat Kelurahan Padang Besi

IMPIANNEWS.COM

PADANG - Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 kepada sebanyak 72 warga Kota Padang khususnya yang berada di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Penyerahan sertifikat itu dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (23/3/2021) dengan disaksikan langsung Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padang Antoni. 

Juga hadir dikesempatan itu Kasdim 0312/Padang Agung Budi Purnomo, perwakilan Kanwil BPN Sumbar dan perwakilan Kejari Padang. Sementara dari Pemko Padang hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi serta Kabag Tata Pemerintahan Rachmadeny serta lainnya.

Dalam sambutannya Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku sangat menyambut baik atas adanya kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di Kota Padang tersebut. Sertifikat yang diserahkan adalah hasil dari program PTSL yang merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang kita sangat menyambut baik hal ini. Dari 72 penerima, hari ini 10 orang diantaranya menerimanya secara simbolis dengan sisanya akan diserahkan secara langsung setelah ini. Untuk itu, tebrima kasih kami sampaikan khususnya kepada jajaran BPN Kota Padang yang telah menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat Kota Padang, khususnya yang berada di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan," ucap Plt Wako bersyukur.

Hendri menyebut, dengan penyerahan sertifikat tersebut tentunya memberikan sebuah bukti nyata kepada masyarakat akan janji Presiden RI dan hadirnya pemerintah untuk rakyat. Meski sedang dalam suasana pandemi Covid-19 proses dan kegiatan penyerahan sertifikat tanah tetap berjalan dan dilakukan dengan baik.

"Tentu harapan kami adalah bagaimana masyarakat yang menerima sertifikat tanahnya kali ini dapat memanfaatkan lahan yang telah disertifikatkan secara baik. Jangan sampai ada yang menyalahgunakannya, karena ini adalah rezeki yang luar biasa bagi kita," sambungnya.

Lebih jauh Pemko Padang katanya sangat mendukung program PTSL ini, dengan komitmen sampai ke tingkat kelurahan, RW dan RT untuk senantiasa terus secara bersama-sama mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.

"Program ini juga merupakan program strategis nasional yang berfungsi mengurangi sengketa tanah yang terjadi sebab sertifikat menjadi dasar bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan kuat," tambah dia.

Sementara terkait program PTSL di tahun 2021 yang saat ini tengah berlangsung,Hendri pun mengimbau seluruh OPD terkait di Pemko Padang agar berperan aktif dalam mensukseskan program tersebut.

"Terutama kepada para camat dan lurah saya minta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini," tegasnya

Kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah tersebut ia memesankan agar mempergunakannya dengan baik dan benar sebagaimana mestinya.

"Mari kita jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita untuk bersama-sama mendukung pembangunan Kota Padang di segala bidang. Sehingga Padang insya Allah semakin maju dan sejahtera," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Padang Antoni menjelaskan, terkait program PTSL yaitunya adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

"Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018"

"Jadi, PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," papar dia.(David)

Post a Comment

0 Comments