Satuan opsnal Resnarkoba Polresta padang, kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika.


Impiannews.com ( Padang )

Satuan opsnal Resnarkoba Polresta padang, berhasil mengamankan satu orang laki - laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berinisial IA ( 21 ) warga jln Pampangan No. 32 Rt. 004 Rw. 008 Kel. Pampangan Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Bertempat di Samping Pos Pemuda yang beralamat Jl. Alang Laweh Rt. 008 Rw. 002 Kel. Alang Laweh Kec. Padang Selatan Kota Padang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP DADANG ISKANDAR, SH dan Kasubnit Idik I Ajun Inspektur Polisi Dua INDRA PERMANA, SH. penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat kepada Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Padang, bahwa pelaku tersebut sedang memiliki, membawa, membeli atau menjadi pengedar, dan pengguna Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Barang Bukti ( BB ) ditemukan berupa : 

1 (Satu) kotak rokok merk gudang garam surya warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (Satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (Satu) paket yang terbungkus dengan plastik  klip bening berisikan butiran kristal bening, yang diduga Narkotika jenis Shabu  dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (Satu) pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus Shabu yang ditemukan didalam saku sebelah kanan celana pendek warna biru putih bergaris yang dipakai oleh pelaku pada saat diringkus oleh opsnal Satres Narkoba Polresta Padang,

" Pada saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui, bahwa semua barang bukti  yang di temukan tersebut, adalah  miliknya. Tersangka bersama barang bukti, kini dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. ( Ay )

Post a Comment

0 Comments